Pemusnahan Narkoba, 21 Ribu Ekstasi dan 1 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara, memusnahkan barang bukti 21 ribu pil ekstasi dan 1Kg sabu hasil tangkapan dari tiga tersangka yang diringkus di Kawasan Asahan, Selasa (18/7/2017).

Dalam acara pemusnahan tersebut, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Andi Loedianto, menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan adalah bentuk tindakan tegas BNNP Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan tangkapan terhadap tersangka Akbar Yudistira Panjaitan di Jalan Besar Sei Kepayang, Desa Sei Serindan, Kabupaten Asahan.

“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan, akan ada orang yang membawa narkotika melalui jalur laut dari Port Klang Malaysia masuk ke Tanjungbalai pada hari Minggu (16/4/2017), dan akan diedarkan di Kota Medan,” kata Andi Loedianto, kepada wartawan disela-sela acara pemusnahan yang dilakukan di Kantor BNNP Sumut, Jalan Wiliam Iskandar, Kecamatan Percut Seituan.

Mendapat laporan itu, Sambung Andi Loedianto, petugas BNNP Sumut melakukan penyelidikan tepatnya di Jalan Besar Sei Kepayang. Dilokasi, petugas melihat tersangka Akbar Yudistira Panjaitan turun dari kapal. Melihat target yang diinformasikan, petugas melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan tersangka yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam biru.

“Ketika digeledah, petugas mendapati 21 ribu pil ekstasi yang disimpan tersangka didalam tas ranselnya,” ungkapnya.

Andi Loedianto, menambahkan, dari tersangka Akbar Yudistira Panjaitan, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua rekannya berinisial RAG dan AYP. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap RAG dan AYP petugas mendapatkan barang bukti 1Kg sabu.

“Kepada petugas para tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari Malaysia. Nantinya barang haram itu, akan diedarkan di Kota Medan,” pungkas Andi Loedianto.

Pantauan Wartawan di BNNP Sumut, barang bukti narkoba dimusnahkan dengan menggunakan mobil pemusnah narkoba (Incinerator-red) milik BNNP Sumut. Para tersangka turut dihadirkan menyaksikan barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini