Pelecehan Seksual di Siantar, Pelatih Pramuka Sodomi Tujuh Anak Didiknya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Pelatih Praja Muda Karana (Pramuka) berinisial Aprizal (22) ditangkap pada personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar.

Aprizal ditangkap karena dugaan melakukan kejahatan seksual sodomi. Aprizal diduga punya kelainan seksual nekat menyodomi tujuh orang anak.

Kanit PPA Aiptu Malon Siagian menjelaskan, penangkapan berdasarkan laporan seorang korban yang tercatat sebagai anggota Pramuka, di salah satu SMP Negeri di Siantar.

Dari laporan itu dikembangkan, dan petugas berhasil membuka sejumlah kejadian sama yang dilakukan pelaku. Di mana dapati sudah tujuh orang yang menjadi korban kejahatan seksual.

“Saat ini hasil pemeriksaan ada tujuh orang korban. Senin kemarin ada korban membuat laporan. Itulah korban terakhirnya membuat kita melakukan penangkapan tadi pagi di rumahnya. kata Aiptu Malon, Selasa (18/7/2017).

Petugas meyakini ada korban lain. Saat ini kasus terus dikembangkan sesuai saksi-saksi sekaligus korban. Diduga Polres meyakini masih banyak korban lainnya,.

Malon menceritakan, adapun modus yang dilakukan pelaku, dengan cara mengajak korban ke rumahnya. Selanjutnya pelaku merayu dengan bujuk rayu dan melakukan tindakan menyimpang yang tak senonoh.

“Pelaku melakukan tindakan asusila itu dengan modus mengajak para korban ke rumahnya. Sampai di rumah, baju korbannya dibuka. Caranya berbeda-beda, terkadang jari dan alat kelamin dimasukkan ke lubang pencernaan korban. Ada juga disuruh memegang kelamin pelaku,” beber Malon.

Aiptu Malon Siagian membeberkan, bahwa Aprizal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Akibat perbuatannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Undang-Undang tersebut, bila terbukti mencabuli, Aprizal terancam dipidana 12 tahun penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda yang paling banyak sebesar Rp 5 miliar. Berita Siantar, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini