Pembunuhan Berencana Asahan, Lima Orang Dibekuk Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Asahan – Lima orang pelaku pembunuhan berencana terhadap Klara Boru Sialagan (56), warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dan Nursiah boru Sirait (54), warga Susun III, Desa Lobu Rappa, Kecamatan Aek Songsongan Asahan ditangkap Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Sumut dan Polres Asahan, Selasa (11/7/2017).

Dari kelimanya berperan sebagai eksekutor, otak pelaku serta penadah barang milik korban. Mereka diciduk polisi kurang dari 48 jam.

Kapolres Asahan AKBP Kobul S Ritonga mengatakan, lima orang diringkus pihaknya terkait dengan kasus pembunuhan dua ibu rumah tangga tersebut yakni, Rudi Purba (27), Nardi Pasaribu (23), Ahmad Bukhori (26), ketiganya merupakan eksekutor korban. Lalu Polisi meringkus Agus Salim Hasibuan (34), warga Kecamatan Rahuning Asahan sebagai penadah hasil kejahatan. Terakhir, Polisi meringkus, Nurhasanah boru Siregar alias Cencen (23) yang merupakan otak pelaku dibalik pembunuhan tersebut. Para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, Rabu (12/7/2017).

“Motif pembunuhan didasari sakit hati Cencen terhadap mantan majikannya, Klara boru Sialagan. Klara selain berstatus guru PNS juga menjalankan uang rentenir. Si Cencen ini orang kepercayaan si Klara, tapi udah dipecat,” ujar Kapolres Asahan AKBP Kobul S Ritonga, didampingi oleh Kasubdit Jatanras Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu dan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, Kamis (13/7/2017).

Cencen mengaku sakit hati lantaran terus didesak untuk menunjukkan surat tanah yang disimpan dan dipegang oleh Cencen.
‎
“Surat tanahnya samaku, kusimpan. Dimintanya terus, takut kali dia kujual. Aku yang megang semua surat surat berharga punya dia,” jawab Cencen saat ditanyai. ‎

Sementara itu Kasubdit Jatanras Polda Sumut AKBP Faisal Napitupulu menambahkan, pembunuhan itu sudah direncanakan. Pembunuhan sadis itu direncanakan seminggu sebelumnya.

“Mereka juga sudah melakukan survei lokasi. Dikatakan pembunuhan berencana karena mereka sudah tahu keadaan dan siapa saja yang ada di dalam dan harus dibunuh. Tapi memang yang menjadi target adalah Klara,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku Cencen yang berperan sebagai otak pembunuhan akan dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup. Sementara Agus Salim sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dan tiga orang lagi yang berperan sebagai eksekutor dikenakan Pasal 340 subsider 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan atau kurungan penjara seumur hidup. Berita Asahan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini