Pemerasan Medan, Dua PSK dan Pria Pengangguran Diringkus Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Seorang pria pengangguran dan dua wanita pekerja sek komersial harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena terlibat kasus penipuan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, ketiganya harus menjalani proses hukum karena melakukan pemerasan kepada RH (22) warga Jalam Rawa Sakti, Medan, di kamar Hotel Wesly Medan, Jalan Sei Babalan, pada Minggu (2/7/2017) sekira pukul 04.30 WIB. Ketiga pelaku yang menjalani pemeriksaan yakni Simon Sembiring (36) warga Jalan Sei Wampu Baru Pasar II No21 Medan, Siti Wahyuni (21) dan Icha Hasanah (21), keduanya warga Jalan Ayahanda No46 Medan.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengajak korbannya kencan. Kemudian, para pelaku meminta secara paksa uang korbannya,” terang Kompol Hendra Eko Triyulianto kepada wartawan, Rabu (5/7/2017) melalui pesan singkat.

Dijelaskan Kapolsek, sebelum pemerasan terhadap korban terjadi, awalnya korban berkenalan dengan pelaku Siti Wahyuni dan Icha Hasanah, yang berprofesi sebagai Pekerja Sek Komersial (PSK). Saat perkenalan itu, keduanya menawarkan korban untuk berkencan dengan tarif Rp200.000.

Setelah kesepakatan terjalin, selanjutnya keduanya bersama korban melakukan kencan di kamar Hotel Wesly Medan. Namun, saat berkencan kedua pelaku meminta bayaran kencan Rp1000.000 kepada korban.

Lanjut Kapolsek, saat diminta uang sebesar Rp 1000.000, korban tidak bisa menyanggupi karena tidak punya uang. Akan tetapi, kedua pelaku memaksa korban ke ATM untuk mentransfer uang sebesar Rp600.000 kepada pelaku.

“Tak sampai disitu, kedua pelaku itu juga meminta handphone korban dan memanggil pelaku Simon Sembiring, kedalam kamar. Dan didalam kamar, pelaku laki-laki mengambil paksa jam tangan dan mengancam korban dengan kata-kata “jangan kau buat aku marah kuhabisi nanti kau” merasa ketakut korban memberikan apa yang diminta para pelaku. Selanjutnya, para pelaku meninggalkan korban didalam kamar,” ujar orang nomor satu di Polsek Medan Baru ini.

Merasa menjadi korban penipuan, selanjutnya korban mendatangi Polsek Medan Baru, guna membuat laporan polisi. Dan laporan korban langsung diterima petugas piket yang tertuang dalam Lp/944/VII/2017 Tanggal 2 Juli 2017/ Atas Nama RH (22) warga Jalan Rawa Sakti, Medan.

“Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan, Selasa (4/7/2017) ketiga pelaku berhasil diringkus. Dari ketiganya, petugas menyita barang bukti, satu unit handphone merek Iphone Apple 6+ dan satu buah jam tangan merek Apple Iwatch, milik korban. Kini ketiganya telah ditahan dan masih diperiksa lebih lanjut,” tandas Kompol Hendra Eko Triyulianto. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini