Pengaruh Narkoba, Seorang Pria Aniaya Wanita di Jalan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Hendi Putra (34) warga Dusun VIl, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Batubara ditangkap petugas reserse unit Polsek Lima Puluh.

Ia ditangkap berdasarkan LP /117 /Vll /SU / Res Batubara /Sek. Lima Puluh, setelah menganiayaan perempuan sedesanya sendiri atas nama Siti Aisyah. Dari kejadian itu Hendi Putra harus mendekam dibalik jeruji Polsek Lima Puluh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Lima Puluh AKP Zulfikar SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Wahidin kepada Wartawan, Selasa (4/7/2017), peristiwa itu terjadi Sabtu (1/7/2017) sekira pukul 10.00 WIB, di gang Pokok Sawo Dusun VIl Desa Simpang Gambus.

Pagi itu Siti Aisyah besama temannya Alia Saragi (37) warga yang sama, keluar dari rumahnya menggunakan sepeda motor hendak pergi belanja kepekan Cinta Damai Kecamatan Air Putih. Sesampainya korban di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku keluar dari semak – semak sambil berlari mengejar sepeda motor korban sampai dipersimpangan jalan.

Ketika korban berhenti dan hendak menyeberang pasar, tersangka langsung mendekati sepeda motor korban dan mengeluarkan sebuah gunting dari kantong celana depannya sambil mengacungkan benda tersebut. Korban merasa heran sambil mengelak berlari mengelilingi motornya.

“Ku bunuh kau,” ucap tersangka pada korban ketika itu, cerita Wahidin.

Lebih jau Wahidin menjelaskan, korban merasa ketakutan terus menghindar berlari. Saat bersamaan dia (Hendi Putra -red) mengambil batu kerikil dan melemparkan korban dua kali, sehingga mengenai bahu belakang sebelah kiri dan kepala sebelah kanannya. Korban langsung menjerit sambil menangis akibat terkena lemparan tersebut.

“Takut ketauan warga tersangka panik dan melarikan diri,” katanya.

Wahidin, atas kejadian itu korban medatangi Kepala Desa Simpang Gambus dirumahnya menceritakan peristiwa yang menimpanya. Kades menyarankan agar korban berobat dan melaporkan kasus itu ke Mapolsek Lima Puluh pukul 13.22 WIB.

“Atas laporan petugas Polsek Lima Puluh melakukan lidik, sehinga Minggu malam (2/7/2017) sekira pukul 19.00 WIB tersangka berhasil ditangkap dijalan dekat rumahnya dan diboyong ke Mapolsek Lima Puluh,” tukas Wahidin. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini