Pengedar Narkoba Medan, Polisi Ringkus Pasutri Pemilik 2,10 Kg Ganja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan, meringkus pasangan suami istri (Pasutri) pemilik sekaligus pengedar narkoba jenis ganja belum lama ini.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian, Pasutri yang diringkus yakni BES (41) dan istrinya TN (33) warga Jalan Langgar, Medan Area. Dari dalam rumah pelaku, personel turut menyita barang bukti daun ganja kering siap edar dengan berat 2,10 Kg.

“Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan warga. Warga melaporkan, pasangan suami istri tersebut kerap menjual narkoba jenis ganja di seputaran rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Yudi Prianto kepada wartawan, Selasa (20/6/2017).

Atas informasi tersebut, sambung Kasat, pada Kamis (1/6/2017) sekira pukul 21.00 WIB, personel Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi guna melakukan pengintaian. Beberapa saat melakukan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah target operasi (TO) tersebut.

“Alhasil, personel berhasil meringkus kedua pelaku. Setelah keduanya diamankan, personel menggeledah rumah pelaku dan mendapati bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 2,10 Kg daun ganja kering siap edar. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang-bukti diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. Berita Medan, Fadli

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
- Advertisement -

Berita Terkini