Penangkapan Truk Berisi Ganja, Pelaku Kelabui Petugas Pakai Label PLN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Sebanyak 549 ball ganja kering atau lebih dari setengah ton yang dibawa menggunakan truk gagal masuk ke Medan.

Truk berplat nomor BK 8519 DP itu berhasil ditangkap oleh Personil Polres Binjai dan Langkat di Simpang Zais Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Kamis (15/6/2017) sekira pukul 21.00 WIB.

“Pelakunya ada dua orang yakni, Iskandar (43) warga Desa Peukan Tuha Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie, dan Muzakir (32) warga Glumpang Menyeuk, Kabupaten Pidie, masing-masing sebagai supir dan kernet dari truk tersebut,” kata Kapolsek Binjai AKP Arnawati, Jumat (16/6/2017).

Penangkapan itu berawal saat truk itu mengangkut empat buah peti bertuliskan label PT PLN (Persero). Truk itu terhenti di Simpang Zais lantaran menabrak sebuah mobil Honda City BK 1520 RS milik Zulham.

“Mobil itu juga menabrak sebuah mobil truk colt diesel bermuatan kayu sempengan dengan nopol BK 8636 LJ, yang mengakibatkan truk tersebut menabrak kedai kelontong milik Andi Wagito (45) warga setempat,” katanya.

Sebelumnya, petugas sempat kejar-kejaran dengan truk tersebut. Kemudian personil Reskrim Polsek Binjai dan satnarkoba Polres Langkat tiba dilokasi langsung melakukan pemeriksaan. Pelaku berhasil diamankan personil Polres Langkat ke markas.

Dari hasil pengakuan Iskandar, lanjut Arnawati, ganja tersebut sudah dikemas dalam peti dipinggir jalan daerah Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Disini, Muzakir, memberhentikan mobil yang dikendarainya guna membawakan peti tersebut sampai ke kota Medan dengan upah sebesar 1 juta.

Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, KBO Polres Langkat, Ipda Amrijal Hasibuan dan anggota lengkap dengan berita acara (BA) mengambil pelaku Iskandar, untuk dibawa ke mako polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut. Berita Langkat, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini