Kasus Narkoba Siantar, Oknum Polisi Divonis 4 Tahun Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Oknum Polisi Ilham Syamsuri Purba yang berdinas di Polres Simalumgun divonis 4 tahun penjara dijatuhkan di persidangan. Terdakwa terbukti berperan sebagai kurir sabu. Okum personil Polres Simalungun ini juga didenda Rp 800 juta subsider 2 bulan pidana kurungan.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim sidang Pasti Tarigan, lebih ringan dari tuntutan 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Damanik.

Fakta persidangan yang berlangsung, kemarin (13/6/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Hakim menyatakan perbuatan oknum berpangkat Briptu tersebut terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ilham disidangkan usai terbukti menjual satu paket sabu kepada petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar pada 18 Januari 2017 yang lalu.

Terdakwa diringkus setelah petugas menyaru sebagai pembeli di Jalan Cokroaminoto, Gang Sentral Baja, Kecamatan Siantar Utara. Dari itu Ilham mengaku mendapatkan barang haram dari Taisar Nasution alias Ogek (dituntut 8 tahun). Barang bukti diantaranya 3 paket sabu, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet, 1 buah isolatif, 1 buah timbangan digital serta 1 bungkus plastik klip disita petugas. Berita Siantar, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini