Polrestabes Medan Amankan Dua Bandar dan 135 Gram Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan dua bandar narkotika jenis sabu.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian, kedua bandar yang diamankan masing-masing berinisial MSS (35) warga Pasar VII Desa Tembung, Percut Sei Tuan dan SBH (30) warga Jalan Pasar Baru Desa Tembung. Selain kedua bandar, personel turut mengamankan 135 Gram sabu.

“Kedua bandar ini kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dimana dalam laporannya, masyarakat menyebutkan bahwa di kawasan Jalan M Yakub Lubis/Jalan Kenari Desa Bandar Khalipa, Percut Sei Tuan sering dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Yudi Frianto kepada wartawan, Kamis (15/6/2017).

Kasat menjelaskan, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pada Selasa (30/5/2017) lalu, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, personel melihat dua pria yang ciri-ciri sesuai dengan yang dilaporkan masyarakat tersebut.

“Saat itu, pelaku MSS dan SBH lagi dipinggir jalan menunggu pembeli narkoba. Melihat target didepan mata, petugas langsung menangkap dan mengamankan kedua pelaku. Ketika petugas kita menggeledah kedua pelaku, didapati satu plastik klip besar yang berisikan 135 Gram sabu,” terang Ganda MH Saragih.

Lanjut Kasat, setelah pelaku dan barang bukti berhasil diamankan. Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang-bukti 135 Gram sabu diboyong ke Markas Satres Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini