Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Bandar Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang bandar narkoba.

Informasi yang diperoleh, pelaku yang diringkus berinisial IY (52) warga Jalan Dusun XIX Kelurahan Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Selain pelaku, petugas turut mengamankan 15,1 Gram barang bukti sabu dari dalam kamar pelaku tersebut.

“Pelaku ini kita ringkus pada Senin (29/5/2017) pagi dari dalam rumahnya. Dan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang melaporkan bahwa pelaku menjual sabu didalam rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih didampingi Wakasat Narkoba, Kompol Yudi Frianto kepada wartawan, Rabu (14/6/2017).

Bermodalkan informasi tersebut, sambung Ganda MH Saragih, petugas melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif, ternyata benar, pelaku adalah pengedar sabu.

“Saat dilakukan penggrebekan di rumah pelaku, petugas berhasil meringkus pelaku. Tak sampai disitu, saat petugas menggeledah rumah pelaku, petugas mendapati satu bungkus sabu dengan berat 15,1 Gram dari dalam laci meja TV dikamar pelaku. Kemudian, pelaku berikut barang-bukti diboyong ke Satres Narkoba Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Ganda MH Saragih. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini