Kasus Pembunuhan, PR Buat Kapolda Sumut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Setelah sembilan bulan menjabat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda-Sumut), akhirya Irjend Pol Rycko Amelza Dahniel dimutasi. Sebagai penganti Rycko, Kapolri Jendral Tito Karnavian mempercayakan jabatan Kapolda Sumut kepada Irjend Pol Paulus Waterpauw.

Menggantikan Rycko, Paulus sedikitnya memiliki tiga kasus ‘warisan’ yang belum terselesaikan oleh pendahulunya.

Menurut catatan, tiga kasus dimaksud ialah kasus pembunuhan yang belum berhasil diungkap. Padahal, kasus tersebut tidaklah minim petunjuk.

“Beberapa bulan lalu, tim Ombudsman RI dipimpin Prof Adrianus Meliala sudah menyampaikan masalah tiga kasus pembunuhan yang belum terungkap itu,” kata kepala Ombudsma RI perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar ketika dikonfirmasi, Rabu (14/6/2017).

Abyadi mengungkapkan, para keluarga korban masih terus menunggu langkah Polda Sumut untuk dapat memberi keadilan kepada masyarakat.

“Hingga saat ini, keluarga korban masih menunggu Polda Sumut dalam hal ini terkait pengungkapan kasus tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskan Abyadi, setelah tim Ombudsman RI menyampaikan ketiga kasus itu ke Kapolda, sekitar dua pekan kemudian Irwasda Polda Sumut memberitahu bahwa sudah dilakukan gelar perkara ketiga kasus tersebut. Tapi sampai sekarang apa hasil gelar perkara itu tidak diketahui.

“Keluarga korban yang tidak diikutksertakan dalam gelar perkara itu terus bertanya-tanya kenapa dan apa alasannya Polda Sumut belum bisa membongkar kasus tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Abyadi menyebutkan, pihaknya tentu mempertanyakan apa yg menjadi hambatan bagi kepolisian untuk membogkar ketiga kasus itu? Polisi harus terbuka. Transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu sangat penting untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

“Apa sebetulnya yang menjadi faktor penyebab polisi belum berhasil membongkarnya? Polisi harus menunjukkan keprofesionalannya dalam memberi keadilan kepada masyarakat,” sebut Abyadi.

Orang nomor satu di Ombudsman Sumut ini menegaskan, bila tidak transparan, maka akan muncul beragam asumsi negatif terhadap kinerja kepolisian dalam penegakan hukum.

“Padahal saat ini, kinerja kepolisian sedang dalam perhatian masyarakat luas. Untuk itu, Ombudsman berharap ketiga kasus ini akan menjadi PR bagi Kapolda yang baru,” tegasnya.

Berikut ketiga kasus tersebut:

Pertama, Saroki hulu kejadian terjadi pada tanggal 12 Juni 2010

Kronologis: ditemukan meninggal tidak wajar di ladangnya. Fredy Sisewanoho yang tinggal di dekat lokasi memberitahu Seriusman Hulu (anak korban) bahwa orang tuanya telah meninggal dunia di ladang karena tertimpa kayu. Ketika mendatangi TKP keluarga menaruh curiga bahwa korban meninggal bukan karena tertimpa kayu

Kedua, Wida Haryati, ditemukan tewas di jurang Jalan Lintas Merek Sidikalang tanggal 3 Mei 2014.

Kronologis: Wida Haryati sebelumnya keluar bersama Paradep Kumar dan tidak pulang ke rumah, lalu keluarga mengetahui korban tewas di jurang, Jalan Merek-Sidikalang. Sampai sekarang belum ditetapkan tersangka. Keluarga menduga pembunuhnya adalah Paradep Kumar yang merupakan suami dari korban.

Ketiga, Dusun Boru Siagian (69), kejadian pembunuhan terjadi pada tanggal 9 September 2014 di Jalan Bunga Kenanga, PB Selayang II, Medan Selayang, Medan.

Kronologis: Korban dibunuh di dalam rumah dengan kondisi leher terjerat kabel. Padahal Elisabeth baru sekitar satu jam meninggalkan korban.

Sebagai catatan, dari ketiga kasus tersebut, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka. Jelas saja, pelakunya masih bebas berkeliaran. Berita Medan, Dhabit Barkah Siregar

- Advertisement -

Berita Terkini