Mutasi Delapan Pegawai Batal Setelah Hadirnya Usma di Ombudsman

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Medan, drg Usma Polita Nasution akhirnya memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (ORI Sumut), setelah mangkir pada Jumat (2/6/2017) lalu. Kehadiran Usma di Kantor Ori Sumut, Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Senin (5/6/2017) bukan tak berarti, itu dalam kaitan klarifikasi pemutasian delapan pegawai Puskesmas Simalingkar, dan pungutan terhadap 76 pegawai.

“Dia (Usma) datang bersama dua orang staf. Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan, bahwa uang yang dikutip tersebut, telah dikembalikan dengan difasilitasi Inspektorat Pemko Medan,” kata Kepala ORI Sumut, Abyadi Siregar ketika dikonfirmasi.

pemutasian delapan pegawai Puskesmas Simalingkar
Foto : Kehadiran Usma di Kantor Ori Sumut Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah

Lanjut dijelaskan Abyadi, Kepala Puskesmas (Kapus) dan para staf sudah berjanji untuk kembali bekerja sama dan sama-sama bekerja.

“Para staf berjanji dengan berkomitmen menciptakan kedisiplinan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), terukur yang prosesnya dinilai oleh tim akreditasi eksternal,” jelas Abyadi.

Dengan begitu, orang nomor satu di ORI Sumut ini menambahkan, secara otomatis, para pegawai yang sempat dimutasi sebelumnya kembali bekerja di Puskesmas Simalingkar.

Diketahui, sebelumnya, sebanyak delapan pegawai dimutasi, yakni drg Erniwati, dr Eni Ginting, drg Esther Raflesya Bellsayda, Adalina Bukit, Sontiara Siboro, Sarmarita Sitompul, Helvida Siregar, Bungaria Sidabutar. Mereka dimutasi dari Puskesmas Simalingkar dan ditugaskan ke Bidang Kesehatan Masyarakat Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi untuk Dinas Kesehatan Medan.

Sementara itu, mutasi tersebut diduga berawal dari pelaporan Pungutan Liar (Pungli) Kepala Puskesmas (Kapus) Simalingkar, Roosleyn Bakara oleh para pegawai. Sebanyak 18 pegawai melaporkan perihal ke Ombudsman Sumut beberapa waktu lalu.

Pungli itu berupa, pemangkasan honor tambahan pegawai yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Perorangannya, dipotong sebesar Rp100 ribu dari total 76 pegawai.

Dana kutipan tersebut, dialokasikan untuk membayar jasa pengetikan laporan Akreditasi Puskesmas. Berita Medan, Dhabit Barkah Siregar

- Advertisement -

Berita Terkini