Kampung Narkoba Siantar Digerebek, Dua Pemakai Narkoba Lebaran di Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Dua pria penyalahguna Narkotika jenis Sabu dan ganja berhasil diringkus dari kampung narkoba Siantar di Jalan Nagur, Gang Angkola, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Senin (5/6/2017) malam.

Keduanya yakni, Riki Chalik Pane alias Riki (35) dan Imron Rosyadi Batubara (40) warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara. Dari kedua tersangka, Sat Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan barang bukti yakni dari tangan Riki, petugas mengamankan 1 paket sabu seberat 0,28 gram, uang tunai sejumlah Rp. 150.000.

Sementara dari tangan Imron, dari dalam rumahnya ditemukan, 1 paket sabu seberat 0,15 gram, 1 amp ganja seberat 2,20 gram, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 1 buah kompeng karet, 3 buah plastik klip kosong, dan1 buah potongan plastik klip.

Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi membenarkan atas penangkapan kedua tersangka. “Tadi malam sekitar pukul 20.30 WIB kita memang berhasil mengamankan dua orang penyalahguna narkotika jenis sabu dari Jalan Nagur Gang Angkola dan sekarang kedua tersangka sudah kita tahan karena mereka terbukti menggunakan barang haram tersebut,” ungkap Mulyadi, Selasa (6/6/2017).

Masih kata Mulyadi, namun salah seorang pelaku yang bernama Imron kita kenakan pasal 114 subsider 111, 112 ayat 1 undang- undang (uu) 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis Tanaman dan Bukan Tanaman dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sedangkan Riki, dikenakan pasal 114 subider 112 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara. Berita Siantar, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini