Narkoba Siantar, Polres Meringkus Dua Pengedar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Marudut Panjaitan alias Udut (35), warga Jalan Saribu Dolok, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun. Serta Wilson Sianturi (36 ), warga Jalan Parapat Km. 4,5, Kelurahan Naga Huta, Kecamaan Siantar Marimbun diringkus petugas Sat Narkoba Polres Siantar dari rumah Mangapul Panjaitan di Jalan Richardo Siahaan Gang Parna, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan.

Tindak tanduk keduanya yang menjual dan mengedarkan barang haram narkoba ganja dan sabu-sabu sejak lama terendus petugas.

Keduanya berhasil diringkus petugas Sat Narkoba, Kamis (1/6/2017) sekira pukul 22.00 WIB dari Jalan Richardo Siahaan, Gang Parna, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan.

Dari lokasi penggerebekan yang berlangsung didalam rumah, petugas Sat Narkoba dibawah besutan AKP Mulyadi banyak menyita barang bukti dua paket sabu seberat 0,45 gram, dan satu paket ganja seberat 0,78 gram.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas juga menemukan satu buah puntung rokok yang sudah dicampur dengan ganja, tiga buah plastik klip kosong, dua buah potongan kertas koran, satu buah mancis ujungnya ada jarum, satu lembar kertas tiktak, satu buah sendok pipet, dan satu set peralatan menghisap sabu.

Kasat Narkoba Polres Siantar Ajun Komisaris Polisi Mulyadi, Jumat (2/6/2017) mengatakan, penggerebekan di rumah milik Mangapul Panjaitan didasari informasi masyarakat yang resah dan menyebut rumah itu sering terjadi transaksi narkoba.

“Anggota langsung mendatang ke TKP setelah laporan warga dan dari TKP itu kita melakukan penangkapan terhadap dua orang TSK,” jelasnya.

Setelah meringkus dan menggeledah lokasi, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

“Barang bukti kita sita dari dapur. Setelah itu kedua pelaku diboyong ke Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Mulyadi. Berita Siantar, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini