Curanmor di Siantar, Buron Dua Bulan Akhirnya Diringkus Polsek Martoba

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Dalam kurun waktu dua bulan lamanya melakukan penyelidikan petugas kepolisian sektor (Polsek) Siantar Martoba ringkus pelaku curanmor.

Pasalnya, setelah dua bulan melakukan penyelidikan. Abdul Rahmad Wahid (18) warga Karang Sari, Simpang Kawit, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten simalungun ini baru bisa dijebloskan ke penjara oleh petugas kepolisian, lantaran melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja nomor polisi (Nopol) Bk 4649 TBB.

Pemilik sepeda motor itu diketahui bernama Supriatin (38) warga Tanjung Pinggir, Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.

Dalam hal ini, Kapolsek Siantar Martoba AKP David Sinaga menerangkan tersangka ditangkap berawal dari laporan Supriatin 2 bulan yang lalu dan langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

“Tersangka (abdul) berhasil kita tangkap setelah salah seorang anak polisi melaporkannya kepada kita, lantaran tersangka dengan anak polisi itu tabrakan ditempat pemandian Karang Anyer dan saat tabrakan itu, warga dan anak polisi itu meminta untuk tersangka menunjukan surat-surat kendaraan. Namun tersangka tidak bisa menunjukannya,”Ucap David Sinaga (1/6/2017).

Masih kata David, setelah mendapat informasi itu, kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan tersangka, dan sesampainya kami di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kami mengintrogasi tersangka dan tersangka pun mengakui kalau sepeda motor yang dia (Tersangka) gunakan adalah hasil dari mencuri, tapi sepeda motor itu sudah berganti warna menjadi warna putih.

Selanjutnya, petugas langsung membawa Abdul ke polsek siantar martoba guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.

“Tersangka sudah kita amankan dengan sejumlah barang bukti dan tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian sepeda motor,”Ujar David mengakhiri. Berita Siantar. Deva

- Advertisement -

Berita Terkini