MUDANEWS.COM, Medan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha terus mendalami penyelidikan laporan dugaan persekongkolan lelang paket terkait Pekerjaan Konstruksi pada Pokja Konstruksi IX Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat.
Pekerjaan itu memakai sumber dana APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2016. KPPU membagi penyelidikan ke enam paket yang di lelang. Totalnya Rp73.949.867.000 dan 24 paket yang dilelang oleh Pokja IX dengan nilai total Rp.106.227.400.000.
“Kami sudah memasuki tahap penyelidikan. Ini untuk memperdalam dan mengumpulkan bukti atas dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” kata Ketua KPPU Medan Abdul Hakim Pasaribu, Kamis (25/5/2017).
Selain menetapkan beberapa pelaku usaha pemenang lelang sebagai terlapor, KPPU Medan juga menetapkan pihak pokja sebagai terlapor. Tidak menutup kemungkinan terdapat penambahan terlapor seiring dengan penyelidikan.
“Kami segera mengeluarkan surat panggilan kepada ketua panitia lelang, para pemenang dan saksi atau pelaku usaha lain di luar peserta lelang untuk menggali informasi lebih jauh. Jika pihak-pihak tersebut tidak mau bekerja sama, kami akan serahkan kepada penyidik,” katanya.
Nantinya jika para terlapor terbukti bersalah akan diancam pidana dengan total denda terendah Rp1 miliar dan paling tinggi Rp5 miliar atau pidana kurungan pengganti denda maksimal 3 bulan.
“Penyelidikan akan berlangsung hingga kami menemukan minimal dua alat bukti dan dalam 60 hari kerja kami akan laporkan perkembangannya kepada komisioner,” pungkasnya. Berita Medan, Yogoy