Narkoba Simalungun, Noval Simpan Sabu di Rumah

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Noval Gultom (38) warga Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diringkus polisi dari salah satu kamar 109 Hotel Prima Graha Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/5/2017) sekira pukul 02.00 WIB.

Dilakukan penyelidikan, Noval Gultom digiring petugas ke rumahnya untuk melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti sabu. Noval mengaku sabu diperolehnya dari Widi alias Aceh dan selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Widi alias Aceh di sekitar Perdagangan. Selanjutnya Noval Gultom dibawa ke kantor Sat Narkoba Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, 2 bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika, 3 bungkus plastik sedang berat bruto 17,92 gram, 1 buah plastik kosong, 6 buah kaca pirek bekas bakar, 1 buah pipet sedotan, 5 buah kompeng warna merah, 7 buah mancis, 1 buah plastik kresek dan 1 unit handphone (HP) Samsung lipat warna hitam,” kata Kapolres Simalungun melalui siaran persnya, Kamis (18/5/2017).

Disebutkan juga telah diamanakan, uang tunai Rp150.000, 1 buah timbangan digital, 1 buah gunting, 1 bungkus plastik berisikan plastik klip besar kosong, 2 bungkus plastik berisikan plastik klip ukuran sedang kosong, 2 bungkus plastik berisikan plastik klip kecil, 1 buah bong, 1 buah jarum dan 3 bungkus plastik klip sedang bekas sisa sabu. Berita Simalungun, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini