Dituntut 12 Tahun, Pelaku Cabul Minta Dibebaskan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEW.COM, Simalungun – Pelaku perkara pencabulan Muhammad Sandika alias Sandi alias Cipit (23) meminta dibebaskan. Cipit terbukti telah menyetubuhi pacarnya sebanyak 12 kali dan dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Viktor Purba.

Warga Pasar I Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun ini, melalui pengacaranya minta dibebaskan dengan alasan karena terdakwa dan korban sudah menjalin hubungan pacaran dan mau sama mau dalam melakukan perbuatan tersebut. Hal ini ia ucapkan saat pembacaan pledoi di PN Simalungun, Selasa (16/5/2017)

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa terbukti mencabuli Bunga Mawar (nama samaran yang berusia 16 tahun).

Jaksa menyebutkan dalam tuntutannya, terdakwa telah terbukti mencabuli korban, yang diketahui masih sekolah dan belum dewasa sebanyak 12 kali yang dimulai sejak Februari 2016 hingga September 2016.

Percabulan itu dilakukan terdakwa di lokasi perkebunan PTPN III Bangun dan terakhir di dalam kamar tidur korban yang sekampung dengan terdakwa.

Akibatnya, terdakwa dipersalahkan Jaksa melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nompr 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Majelis hakim Roziyanti, Justiar Ronald, Novarina Manurung menunda persidangan hingga Selasa depan untuk memberi kesempatan jaksa mengajukan replik (tanggapan atas pledoi). Berita Simalungun, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini