Diduga Menistakan Agama, Mahasiswa Unimed ‘Dijemput’ Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Polisi menangkap seorang Mahasiswa Unversitas Negeri Medan karena diduga telah menistakan Agama Islam.

Mahasiswa berinisial BP itu ditangkap di salah satu tempat kos di kawasan Jalan Pancing, Medan Estate, Selasa (16/5/2017).

“Ya sudah kita amankan, kini sudah kita periksa,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, Selasa (16/5/2017).

Polisi menangkap BP karena memposting tulisan yang menghina Nabi Muhammad dengan bahasa daerah. Netizen langsung menyalin cuplikan postingan itu. Kini postingan itu beredar luas di media sosial.

Namun postingan itu sudah tidak ada lagi di dalam facebook BP. Sebelumnya, Polrestabes Medan juga memproses kasus penistaan agama yang dilakukan pengusaha berinisial AH (61). Dia ditetapkan menjadi tersangka karena memposting tulisan yang dianggap menghina Agama Islam di laman facebook.

Polisi menangkap Warga Perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan itu karena mendapat tekanan dari berbagai Ormas Islam. Kini kasus itu sudah masuk dalam pelimpahan tahap dua di kejaksaan. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini