Curanmor di Simalungun, Polsek Bangun Ciduk Sembilan Komplotan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Kepolisian Sektor Bangun Polres Simalungun menciduk sembilan orang komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis bongkar rumah dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pencidukan ini berawal penangkapan 4 orang yang diduga sebagai pelaku curanmor yakni, Ian Prasetyo warga Jalan Manggis I No 6 Perumnas Batu VI Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Muhammad Rido Sinaga (27) warga Jalan Makadame Raya Kompleks SDLB Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar, Setiawan (23), warga Huta III Kampung 5 Nagori Kandangan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun dan Hidayat (27) warga Jalan Medan-Binjai Km. 13,5 Gang Setia Ujung Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Keempat pelaku diamankan berdasarkan laporan ke Polsek Bangun tanggal 2 Mei 2017 terkait pencurian 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja nomor polisi (nopol) BK 4698 TAM, Minggu (14/5/2017) sekira pukul 14.00 WIB di Pematang Kerasaan.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mengajak pelaku bertemu di Perkebunan Sifef Kebun Bukit Maraja. Setelah bertemu, pelaku Muhammad Rido Sinaga langsung diamankan.

Dari Ridho dirinya mengaku ada menjual 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja nopol BK 4698 TAM warna hitam kepada Setiawan. Diketahui jika sepeda motor itu disimpan kepada Hidayat yang tinggal di Kota Medan.

Usai dilakukan penyelidikan dan pengembangan, diketahui pelaku pencurian sepeda motor itu adalah Ian Prasetyo dan Otto Libra Sihaloho yang berhasil ditangkap Senin (15/5/2017).

Dari hasil keterangan Ian, jika dirinya juga telah melakukan pencurian rumah kosong di Jalan TPR Sinaga kompleks UISU Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, bersama 3 orang temannya yakni, Asmi Ade Saputra Hasibuan alias Azmi (27) warga Jalan Mangga II No 120 Nagori Lestari Inda, Kecamatan Siantar, Rahmad Yusnandar Sinaga (23) warga Jalan Makadame Raya Komplek SDLB Perumnas Batu VI Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan Hendra Pratama Sitinjak (19) warga Jalan Akasia Raya No 492 Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar.

Kasus pencurian itu juga telah dilaporkan korbannya, Lahmuddin ke Polsek Bangun pada 23 April 2017.

Petugas langsung mengejar ketiga pelaku dan berhasil ditemukan. Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui, barang yang dicurinya berupa 1 unit TV 32 inc merk Sharp dijual kepada Sucipto. Petugas juga berhasil mengamankan Sucipto.

Sementara barang berupa emas digadaikan ke Kantor Pegadaian Jalan Merdeka, Kota Siantar. Para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bangun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berita Simalungun, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini