Narkoba Siantar, Setelah Buron Rizal Akhirnya Diringkus

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS. COM, Siantar – Setelah dua pemakai narkoba yang terlebih dahulu diringkus Sat Narkoba Polres Siantar akhirnya sang bandar Rizal dibekuk petugas.

Syafrizal Sinaga (33) Jalan Mataram – l No. 07, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara pada hari Selasa (9/5/2017) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Wahidin Gang Bangsal, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara.

“Barang bukti yang kita sita berupa, 4 paket sabu seberat 0,68 gram. 1 buah kaleng permen milton,” ujar AKP Mulyadi pada MUDANEWS.COM.

Setelah nama Rizal naik dan menjadi target berikutnya petugas Sat Narkoba. ” Di pinggiran rel kereta api Jalan Wahidin Gang Bangsal, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara,” Ucap Mulyadi.

nformasi yang dihimpun MUDANEWS.COM dari Kasat narkoba Polres Siantar, awalnya kita mendapat info dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi peredaran narkoba dan dilokasi tersebut Rizal tengah berada dilokasi,” ungkapnya.

Kemudian petugas Sat Narkoba datang ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap Rizal, dan ditemukan barang bukti yang disimpan tsk di saku celana bagian depan sebelah kiri.

Selanjutnya memboyong Rizal dan barang bukti ke Sat Resnarkoba Polres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ditanyai petugas Rizal buka mulut kalau barang haram yang dijualnya tersebur Ia dapat dari Roni bandar narkoba yang sempat tenar di Kota Pematangsiantar dan tinggal di Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Safrizal Sinaga akan dijerat Pasal 114 subs 112 ayat 1 uu no. 35 tahun 2009 dan akan di ancaman 4 tahun kurungan penjara,” Tutup Mulyadi. Berita Siantar, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini