Narkoba Siantar, Dani Pasaribu Ngaku Dapat Sabu dari Rizal

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Dani Pasaribu (32) warga Jalan Wahidin, Gang Bangsal, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara ini tak berbuat banyak, tatkala Satuan Anti Narkoba meringkusnya, Selasa (2/5/2017) Kemarin, sekira pukul 14.00 WIB

Pria yang kesehariannya sebagai tukang parkir ini, ditangkap Sat Narkoba Polres Siantar dengan sejumlah barang bukti berupa, 1 paket sabu seberat 0,20 gram dan pecahan Rp. 1000,” Ungkap Ajun Komisaris Polisi Pada MUDANEWS.COM, Rabu (3/5/2017).

“Dari Jalan Wahidin Gang Bangsal, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara pelaku penyalah guna (Narkotika) ini kita tangkap,” Ucapnya.

Informasi yang dihimpun MUDANEWS.COM dari Kasat Narkoba Polres Kota Pematangsiantar AKP Mulyadi, Kita mendapat info dari masyarakat bahwa di Jalan Wahidin Gang Bangsal, tepatnya dilakang Pasar Horas, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara sering terjadi penyalahgunaan narkoba.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat pada, Selasa (2/5/ 2017) pukul 13.30 WIB. Dan kita datang ke TKP menangkap, Dani Pasaribu.,” ucapnya.

Dari tersangka yang kesehariannya sebagai tukang parkir ini Satnarkoba Polres Kota Siantar melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti disimpan saku sebelah kanan celana.

Akhirnya penjaga parkir yang saban hari ini doyan mengkonsumsi narkoba digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus kali ini, Dani Pasaribu akan dikenakan dan melanggar Pasal 112 ayat 1 UH No 35 Tahun 2009,” Ujarnya. ” Tak hanya pasal tersebut, Mulyadi juga akan memberikan ancaman 4 tahun penjara,” Ungkapnya.

Sementara itu, Dani Pasaribu mendapat barang haram tersebut dari Rizal atau yang kerap disapa Izal warga Jalan Mataram yang kediamannya tak jauh dari Mako Polsek Siantar Barat. Berita Siantar, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini