Kasus Pencabulan Nias, 2 Polisi Jadi Tersangka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sebanyak dua oknum petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Nias memeras pasangan pelajar lalu melakukan pencabulan.

Keduanya adalah Bripka DWS (34) dan Bripda AFM (23). Mereka dilaporkan atas dua laporan, yakni pemerasan dan pencabulan.

“Kedua polisi nakal ini melakukan perbuatannya bersama teman mereka ARWH alias W (29), seorang pegawai swasta,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kamis (4/5/2017).

Korbannya adalah sepasang pelajar, IPN (16) warga Desa Hiligeo Afia, Lotu, Nias Utara. dan SZ (16), warga Desa Onozitoli Sifaoroasi, Gunung Sitoli, Nias. SZ lah yang dicabuli para pelakum

Ihwal kejadian itu berawal pada Selasa (25/4/2017). Bripka DWS dan Bripda AFM bersama ARWH menemukan IPN dan SZ sedang berada di warnet Blue Star di kawasan Jalan Soekarno. Keduanya ditududh melakukan perbuatan mesum.

Kemudian para pelaku membawa keduanya berkeliling. Selanjutnya mereka meminta IPN dan SZ menyerahkan uang Rp5 juta. Setelah tawar-menawar, mereka sepakat untuk dibayar Rp1 juta.

“SZ kemudian menyerahkan Rp 400.000. Sisa Rp 600.000, teman laki-lakinya yang mencari. Setelah teman laki-lakinya diturunkan, SZ dibawa keliling. Di situ lah diduga terjadi perbuatan cabul,” kata Rina.

Saat nyerahkan sisanya, di Jalan Taman Makam Pahlawan, Desa Mudik, Gunung Sitoli, Para pelaku ditangkap. Ketiganya disangka telah melanggar Pasal 81 ayat ( 1 ) Subs Pasal 82 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perubahan atasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dan Pasal 368 jo Pasal 55, Pasal 56 dari KUHPidana.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling rendah 3 tahun penjara,” pungkas Rina. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini