Pembunuhan Sadis Mabar, Kejati Sumut Bentuk Tim untuk Adili Andi Lala Cs

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum untuk mengadili para tersangka kasus pembunuhan sadis di Mabar.

Tim itu diketuai oleh K.Sinaga. Pihaknya juga sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus Andi Lala Cs.

Sudah kita terima SPDPnya, pada hari Rabu, 25 April 2017, pekan lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Rabu (3/5/2017).

Hingga kini pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik Polda Sumut.

“Untuk perkara ini, kita dari Kejati Sumut langsung menangani perkara ini. Karena, seluruh JPU adalah jaksa dari Kejati Sumut,” tutur Sumanggar.

Untuk diketahui, Andi Lala (35) diciduk aparat kepolisian dari Polda Sumatera Utara dibantu Polda Riau di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan, tepatnya di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Indragiri Hilir, Riau, Sabtu (5/4/2017), sekitar pukul 05.10 WIB.

‎Sebelumnya, aparat kepolisian juga sudah meringkus dua pelaku lainnya, yakni Roni (21), Andi Saputra (27) dan‎ seorang penadah sepeda motor korban bernama Riki Prima Kusuma. Ketiganya, diamankan disejumlah daerah di Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan, pembunuhan sadis terhadap satu keluarga terjadi di rumah korban, di jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (9/4/2017).

Akibatnya, lima orang tewas dan seorang anak berusia empat tahun kritis. Kelima korban yang tewas dalam pembunuhan sadis adalah pasangan suami istri Rianto (40) dan Sri Ariyani (40).

Kemudian, kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8) dan mertua Riyanto, Sumarni (50). Sedangkan putri bungsu pasangan Rianto dan Yani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini