Ketua Pokja Pengadaan Alkes Dinkes Binjai Ditahan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM. Berita Binjai – SUMUT. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan Suhadi Winata, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan keluarga berencana, Dinas Kesehatan Kota Binjai, bersumber dari P-APBN tahun 2012 senilai Rp8,2 miliar.

“Iya benar, kita (Kejari Binjai) sudah menahan atas nama tersangka,” sebut ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (26/4).

Sumanggar mengatakan dalam kasus ini, Suhadi Winata seorang Aparatur Sipil negara (ASN) menjabat sebagai Ketua Pokja kegiatan ‎pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan keluarga berencana di Dinas Kesehatan Kota Binjai.

“Suhadi Winata sudah kita lakukan penahanan pada Kamis 20 April 2017. Dia dititipkan di Lapas Binjai,” tuturnya.

Selain Suhadi Winata, Kejari Binjai juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, masing-masing ‎Fadil Gumala Harahap selaku Direktur PT Cahaya Anak, Nitra Herawati alias Mami Direktur CV Dempo Sejahtera Abadi dan Emprizal Nasution selaku Pejabat pembuat komitmen (PKK) di Dinas Kesehatan Kota Binjai.

Namun, Emprizal sudah menjalani proses persidangan dan dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan, beberapa waktu lalu.

Untuk tiga tersangka lainnya (Fadil Gumala Harahap, Nitra Herawati dan Suhadi Winata), kata Sumanggar, tengah dilakukan proses pemberkasan hinga saat ini sembari membuat surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Ketiga tersangka masih dilakukan pemberkasan seluruh dan diminta keterangan. Karena ada tersangka baru itu (Suhadi Winata). Namun, secapatnya kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Sumanggar.

Dalam kasus korupsi ini negara dirugikan Rp3,3 miliar dari anggaran Rp8,2 miliar bersumber P-APBN tahun 2012.

‎”Untuk ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU No. 31 Th 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Th 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. Berita Binjai, red

- Advertisement -

Berita Terkini