Sembunyi Dalam Rumah, Pelaku Pencurian Diringkus Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MudaNews.com, Berita Medan (Sumut) – Kurang lebih hampir sepekan bebas berkeliaran, Baginda Ariswandi (22) warga Jl. Baru Gang Zaitun, Kel. Indrakasi, Kec. Medan Perjuangan, akhirnya diringkus petugas Polsek Medan Helvetia di kediamannya, Jum’at (21/04/ 2017).

Baginda diringkus karena terbukti melakukan tindakan pencurian modus congkel jok sepeda motor milik Widad Ghalib Alhadad (25) warga Jl Melati IV no 142 Kel. Helvetia Kec. Medan Helvetia, di Jalan Matahari Raya, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, tepatnya didepan kedai Idah Jus, Sabtu (15/04/2017). Sementara Yuti teman pelaku masih diburu oleh petugas Polsek Medan Helvetia.

Kepada wartawan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hendra ET, Minggu (23/04/2017) menjelaskan kronoligis kejadian. Awalnya pelaku Baginda bersama seorang temannya Yuti yang kini (DPO) berkeliling mencari mangsa. Kemudian kedua pelaku melihat korban dan mengikuti korban.

Sesampainya di TKP jalan Matahari Raya, korban berniat membeli Jus di kedai Idah Jus. Saat hendak membeli jus, korban memarkirkan sepeda motornya didepan kedai Jus tersebut.

“Disaat korban lengah, pelaku atas nama Baginda, menarik kuat-kuat jok ke atas dan tangan pelaku masuk dan berhasil mengambil dompet korban. Setelah dompet korban dapat, kemudian pelaku melarikan diri,” kata Hendra.

Sambung Hendra, saat korban hedak mengambil dompet didalam jok untuk membayar jus. Korban terkejut karena dompet miliknya sudah hilang. Merasa telah menjadi korban pencurian kemudian korban mendatangi Polsek Medan Helvetia guna membuat laporan polisi.

“Sekira pukul 22.00 WIB, korban mendatangi Polsek Medan Helvetia membuat laporan resminya, dan laporan korban telah diterima dan tertuang dalam
LP/285/IV/2017/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia,” ujar Hendra.

Berdasarkan laporan korban, lanjut Hendra, petugas Reskrim melakukan penyelidikan ke TKP dan memeriksa saksi-saksi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada hari Jum’at (21/04/2017), petugas unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya Jl Baru Gang Zaitun Kel. Indrakasih Kec. Medan Perjuangan.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung turun ke rumah pelaku dan menggerebek rumah pelaku. Saat menggeledah rumah, petugas berhasil menangkap pelaku dan barang bukti milik korban, selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Helvetia.

“Kini pelaku sudah kita tahan, dan untuk teman pelaku masih dalam pengejaran pihak kita. Selain menangkap pelaku, kita juga menyita sejumlah barang bukti milik korban yakni 11 lembar uang ringgit Malaysia, 2 lembar uang Yuan, 1 lembar uang 1 Rial, 1 lembar uang 100 Peso, 3 lembar uang Baht, dan 1 lembar uang 2 Dolar Singapura,” tandas Hendara. Berita Medan/MN/Putra

- Advertisement -

Berita Terkini