Kapolrestabes Mengimbau: Kepada 4 Tersangka Penganiayaan “Yoshua” Untuk Segera Menyerahkan Diri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MudaNews.com, Medan (Sumut) – Sat Reskrim Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus, yang ditemukan mengambang di sungai Deli, Jalan Guru Patimpus lingkungan IV. Kel. Silalas, Kec. Medan Barat, Kamis (20/4) kemarin.

Dalam pengungkapan tersebut, personel berhasil meringkus 15 tersangka. Namun 4 tersangka yang juga terlibat melakukan penganiayaan kepada Yoshua Imanuel Pasaribu (24) warga Jalan Menteng Raya, Gang Segar No.15, Medan Denai, di Jalan Multatuli lorong V, Kel. Hamdan, Kec. Medan Maimun, hingga korban meninggal dunia masih dalam pengejaran personel Polrestabes Medan.

” Dari pengungkapan kasus ini, kita telah menangkap 15 tersangka, yakni 14 tersangka laki-laki dan 1 tersangka perempuan. 1 orang tersangka yang menjadi otak pelaku inisial S alias Sopar ditembak dan tewas ditempat, sekarang jenazahnya berada dirumah sakit Bhayangkara,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (22/4) sore.

Sambung Sandi, tersangka S alias Sopar ditembak dan akhirnya tewas ditempat dikarenakan, tersangka S alias Sopar, yang juga merupakan residivis kasus pembunuhan sekitar 10 tahun lalu, sempat melakukan penyerangan terhadap Bripka Rinto Aruan dengan sebilah parang saat hendak ditangkap.

“Akibat penyerangan itu, Lengan kanan Bripka Rinto Aruan terluka. Makanya pelaku ditembak dan tewas di tempat,” ujar Sandi.

Selain ke 15 tersangka yang di amankan, lanjut Sandi, ada 4 tersangka lagi yang ikut serta melakukan penganiayaan kepada korban belum tertangkap dan masih dalam pengejaran personel.

“Insyaallah dalam waktu dekat tersangka dapat kita tangkap. Dan kepada ke 4 tersangka tersebut, kita mengimbau untuk segera menyerahkan diri. Karena kalau tidak pasti akan kita tindak tegas,” tegas Sandi.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini