Pembunuh Bayi Julio Adegankan 13 Reka Pembunuhan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Deva

MudaNews.com, Siantar (Sumut) – Polres Siantar melakukan rekonstruksi pembunuhan dan kronologi terhadap bayi Julio. Puluhan petugas kepolisian sektor wilayah kota Pematangsiantar dikerahkan saat berlangsungnya rekontruksi di Jalan Dalil Tani, Gang Rebung, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Senin (17/4).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Siantar, Aiptu Malon Siagian menyebutkan ada beberapa adegan yang diperagakan Mangara Tua Siahaan, saat menghabisi nyawa (membunuh) Julio Sinaga bayi berusia 3 tahun.

“Total ada 13 adegan yang dilakukan saat saat rekontruksi tersebut, dan kita jatuhi tersangka.
Pasal 80 ayat 3junto pasal 36 C UUD No 35 Tahun 2014,” sebutnya.

Adegan bermula saat Mangaratua Siahaan baru datang dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Di dalam rumah itu, Mangara masuk dan membuka pintu.

Ia masuk dan sempat menonton di ruangan tamu dan selanjutnya masuk ke dalam kamar. Mangara lalu mengajak Julio bermain dan Julio menolak Mangara untuk bermain.

“Di situlah ia melakukan kekerasan terhadap bocah Julio dengan diawali cubitan dan terakhir membunuhnya,” kata Malon.

“Rekonstruksi digelar guna melengkapi berkas tersangka dan meyakinkan Kejaksaan Negeri Kota pematangsiantar. Setelah rekonstruksi ini, BAP tersangka segera kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkas Malon.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini