Kepergok Sikat Sepeda Motor, Samuel Babakbelur di Sikat Massa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra
MudaNews.com, Medan (Sumut) – Sial benar nasib Samuel Simarmata (18) warga Jl. Tangguk Bongkar VI, Perumnas Mandala ini. Sudahlah aksi kejahatannya gagal, wajahnya babak belur dihajar massa di Jalan Luku I, Kel. Kwala Bekala, Kec. Medan Johor, Jumat (14/4).

Pasalnya, pria yang baru saja lulus SMA ini nekat mencuri sepeda motor Honda Beat BK 6142 AND, yang terparkir di depan sebuah bengkel las tak jauh dari lokasi kejadian.

Menurut Sabar, salah seorang warga sekitar mengatakan, sehari sebelum kejadian. Musa Kemenangan Tobing meminjam sepeda motor milik Tigor Haposan Samosir. Namun, saat sepeda motor tersebut hendak dikembalikan pada pemiliknya, Tigor sedang tidak berada dirumahnya. Sehingga Musa hanya memarkirkan sepeda motor tersebut didepan rumah Tigor.“ Tiba-tiba pelaku dengan mengendarai sepeda motor berkeliling mencari mangsa dan melihat motor itu terparkir tanpa ada pemiliknya. Langsung saja dikerjain, tanpa disadari oleh pelaku bahwa aksinya terpantau oleh warga sekitar,”ujarnya.

Saat pelaku hendak mengengkol sepeda motor korban, sambung Sabar, warga sudah meneriakinya maling. Sontak saja kedua pelaku panik, Kekok Pakpahan yang pada saat itu mengemudikan motor langsung tancap gas meninggalkan lokasi. Sementara Samuel Simarmata yang tertinggal langsung jadi bulan-bulanan massa.

“Untungnya, pelaku ini masih hidup. Hanya Giginya saja yang rompal ditoyor warga, hidungnya sedikit berdarah, kepala dan kedua pipinya memang agak bendol sedikit. Nyawa pelaku dapat diselamatkan setelah Polisi datang, jadi penderitaanya tidak begitu berat,”ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna mengatakan, saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan. Sebab, dari keterangan pelaku mereka ada empat orang. Namun baru satu yang diamankan.

“Mereka (pelaku) ada empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor, tetapi yang tertangkap baru satu. Tiga lagi sedang buron,”kata Wira.

Wira menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini