Korupsi Pengadaan Komputer Di Sekolah Dairi, PPK Dan Rekanan Diperiksa

Korupsi Pengadaan Komputer Di Sekolah Dairi, PPK Dan Rekanan Diperiksa
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Sumanggar Siagian

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MudaNews.com, Medan (Sumut) – Wilfred Sianturi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan proyek pengadaan komputer di sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi, dan Cut Dian Meutia selaku Direktur CV Hati Mulia, selaku rekanan yang diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut, Rabu (5/4).

Keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kegiatan yang diduga merugikan negara sebesar Rp 800 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2012 dengan pagu senilai Rp 2 miliar.

“Keduanya hadir dalam pemeriksaan hari ini. Selain Wilfred Sianturi dan Cut Dian Meutia, Pasder Brutu juga hadir pada pemeriksaan hari ini. Mengenai penahanan, kita belum bisa pastikan. Nanti menunggu apa kesimpulan penyidik,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian kepada wartawan.

Wilfried dan Cut Dian, ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua pekan lalu. Sedangkan Pasder Berutu, yang dalam kasus ini sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dairi telah ditahan lebih dulu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan sejak beberapa pekan lalu.

Diketahui, sebelumnya, proyek ini menggunakan DAK, TA 2012 dengan pagu senilai Rp 2 miliar. Tim ahli dari Politeknik Negeri Medan (Polmed) telah dilibatkan dalam pemeriksaan kasus ini. Dalam pemeriksaan, ditemukan 4 item kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Kemudian dilakukan audit kerugian negara oleh akuntan publik, lalu didapatkan jumlah kerugian sekitar Rp 800 juta.[rd]