Bertindak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Cabul

Bertindak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Cabul
Pelaku Cabul Iwan Gustiawan (35) lemas, saat diboyong oleh Petugas di Mapolsek Air Putih Kabupaten Batubara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

Laporan: Erwin

MudaNews.com, Batubara (Sumut) – Setelah menerima pengaduan dari korban pencabulan Andre Lesmana (30) dan Parni (29) warga Dusun 1 Desa Tanjung Mulia, Polisi dari Unit PPA Polsek Air Putih Kabupaten Batubara bergerak cepat, dan menangkap pelaku cabul yaitu Iwan Gustiawan (35) warga Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Rabu (5/4) sekira pukul 17.30 wib.

Awalnya tersangka tidak mengaku kalau dirinya sudah melakukan cabul terhadap keponakannya itu, “Gak tau apa-apa aku pak. Cuman celananya melorot waktu itu ku naikan, tapi gak ku apa-apakan dia,”kata Iwan.

Meski Iwan berkelit, dengan kejelihan penyidik PPA mampu membongkar mulut tersangka yang awalnya bungkam.

“Iya ada ku lakukan pada ponakanku itu sebanyak tiga kali dalam satu bulan. Dan itu sudah berlangsung 1,5 tahun,”aku Iwan.

Kapolres Batubara AKBP. Dedy Indriyanto S.iK, M.Si melalui Kapolsek Indrapura AKP. Kusnadi Sinuraya SH membenarkan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu.

“Korban pencabulan anak dibawah umur tersebut, sudah di Visum di RSU Bhayangkara Tebing Tinggi Hasilnya positif . Maka setelahnya BAP ulang dilakukan penyidik dan terhadap terduga pelaku telah dilakukan penangkapan hari ini juga sekira pukul 17.30,”kata Kusnadi. Sembari mengatakan pelaku dejerat pasal UU perlindungan anak acaman 20 tahun penjara.[rd]