Si Pencuri Lembu Ini Divonis Hakim Dua Tahun Penjara

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Deva
MUDANews.com, Simalungun (Sumut) – Boimin (38) warga Huta IV, Nagori Huta Dipar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun diganjar 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani. Demikian diputuskan Majelis Hakim Roziyanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Kamis (30/3/2017).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Viktor Purba, di mana terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 363 (1) ke-4 KUHP.
Pencurian itu dilakukan terdakwa bersama Suryono alias Maryono, Hengky dan Enda (DPO) pada Minggu, 27 Nopember 2016 sekira pukul 21.00 Wib di blok 48 Taman 2004 afd III PTPN IV Kebun Marihat, Nagori Parbalogan, Kecamatan Tanah Jawa.
Perkara ini berawal, terdakwa Suryono merental mobil LGX merah nomor polisi (nopol) BK 1718 GA dan dikemudikan terdakwa. Setelah berputar-putar di wilayah kebun, melihat anak lembu yang sedang istirahat berwarna coklat milik saksi korban Sarji.
Terdakwa menghentikan mobilnya, sedangkan Suryono, Hengki dan Endah menggendong anak lembu dan masuk ke mobil.
Selanjutnya, lembu dijual kepada Kamit seharga Rp’6 juta. Dari hasil kejahatan itu, terdakwa mendapat bagian Rp 1,8 juta. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp 6 juta.[ rd ]
- Advertisement -

Berita Terkini