Dijeriti Korban, Seorang Dari Dua Pelaku Curanmor Babak Bunyak Dihajar Massa

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
Laporan: Putra
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Apes benar nasib Nanda Kurniawan (29) ini, belum sempat nikmati uang hasil kejahatannya. Warga yang menetap di Jalan Gaperta Ujung, Gang Iman, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia ini, babak belur di hajar massa dan harus merasakan dinginnya lantai penjara Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel S Marunduri kepada wartawan mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian pada, Rabu (29/03) sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu, tersangka berhasil menggasak satu unit sepeda motor Beat BK 3067 OO milik Cuarman warga Jalan Tanjung Balai Dusun III, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang diparkirkannya di depan teras rumahnya dengan stang tidak terkunci.
“Saat itu korban tengah duduk di ruang tamu sambil menonton TV melihat seseorang mendorong sepeda motornya. Namun, saat diperhatikan dengan teliti, korban baru sadar jika sepeda motor miliknya dibawa kabur orang lain (tersangka-red). Lalu korban berteriak maling sehingga membuat warga mengejar tersangka,” sebut Kompol Daniel S Marunduri didampingi, Kanit Reskrim Medan Sunggal, Ipda. Nur Istiono dan Panit, Ipda Maratua Manik, Kamis (30/3).

Saat tersangka beraksi, sambung Daniel, tersangka tidak sendiri. Namun, tersangka dibantu oleh rekannya yang bertugas menunggu diatas sepeda motor, kedua tersangka mencoba kabur saat warga mau menangkapnya.

“Pengejaran warga tidak sia-sia. Satu tersangka yang bernama Nanda berhasil ditangkap warga. Sedangkan rekanya berinisial D berhasil kabur. Lalu oleh warga menghubungi petugas dan kemudian mengamankan tersangka,” kata Daniel.

Lajut Daniel, selain seorang dari dua pelaku yang diamankan, petugas nengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih nomor Polisi BK 3067 OO milik korban dan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam les merah nomor Polisi BK 6432 AEP milik tersangka.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”Tandasnya.[rd]

- Advertisement -

Berita Terkini