Jurnalis Bekerja Dilindungi UU, Preman Jangan Gunakan Hukum Preman

Breaking News

- Advertisement -
Laporan: Putra
MUDANews.com, Medan, (Sumut) – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan Jurnalis gabungan dari sejumlah organisasi pers terkait penganiayaan jurnalis Adi Palapa Harahap, yang bekerja sebagai kontributor iNews TV (MNC Biro Medan). Aksi berlangsung tertib di bundaran air mancur Jl. Sudirman Medan, Rabu (29/3/2017) sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam aksi solidaritas itu turut juga hadir perwakilan Badan Pengurus Harian (BPH) Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Persatuan Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Medan (FJM), Aliansi Media Cyber Indonesia (AMCI) dan sejumlah paguyuban jurnalis lainnya.
Dalam aksi, Ketua Pengda IJTI Sumut, Budiman Amin Tanjung mengatakan, aksi turun kejalan ini adalah merupakan bentuk solidaritas terhadap korban yang mendapat tindak kekerasan dari pihak tidak bertanggungjawab.
“Jurnalis bekerja dilindungi Undang-undang. Oleh karena itu, preman jangan menggunakan hukum rimba,” tegas Budi.
Dia juga mendesak Dan Lantamal I Belawan untuk mengusut oknum TNI AL yang disinyalir terlibat dalam penganiayaan.”Aparat Pemerintah harusnya sebagai pengayom dan pelindung, bukan sebaliknya menjadi alat menganiaya masyarakat,” tambah Budi.
Budi juga mengapresiasi kinerja Polda Sumut yang tanggap dengan mengamankan tiga dari belasan tersangka.
“Kita mendorong Polda Sumut menangkap tersangka lain yang saat ini masih bebas berkeliaran. Basmi aparat nakal yang membacking mafia tanah maupun usaha ilegal. Institusi Polri jangan dicemari oleh oknum nakal untuk kepentingan pribadi,” sebut Budi.
Sementara itu, Ketua AJI Medan, Agoez Perdana mengimbau, semua pihak harus memahami fungsi pers sesuai Undang-undang Pers No. 40/1999.“Bila ada sengketa pemberitaan, hendaknya dikembalikan lagi kepada mekanisme penyelesaian sesuai Undang-undang. Artinya, selesaikan dengan cara yang diatur UU Pers No. 40/1999,  bukan dengan cara kekerasan terhadap jurnalisnya,” tegas Agoez.
Menurut dia, tindakan penganiayaan itu melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp500 juta.“AJI secara tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Serta meminta korban untuk tidak menempuh jalur perdamaian,” ujar Agoez.
Selain berorasi, dalam aksinya, jurnalis juga meletakkan kamera dan ID Press diatas poster sebagai bentuk keprihatinan atas tindak kekerasan yang terus dialami para jurnalis.[ rd ]
- Advertisement -

Berita Terkini