Ketua PWI Sumut Sesalkan Wartawan di Usir Saat Aksi Demo Mahasiswa

Wartawan Diusir Saat Liput Demo Mahasiswa
Persatuan Wartawan Indonesia/Ilustrasi/Net
Laporan : Erwin
MudaNews.com, Batubara (Sumut) l Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara H.Hermansyah SE menyesalkan terjadinya pengusiran wartawan yang dilakukan oleh Karyawan PT PP Lonsum perk Dolok pom Lima Puluh Batubara.
“Saya berharap agar kasus pengusiran Wartawan dalam melakukan tugas Jurnalistik tidak terjadi lagi, karena itu melanggar Undang Undang”, kata Hermansyah, Jumat (24/3) melalui telepon selulernya.”Seharusnya Direksi PT PP Lonsum menyampaikan kepada Staf dan Karyawan bahwa Wartawan itu dilindungi oleh UU No 40 Tahun 1999 dalam melaksanakan tugas nya”, kata Hermansyah.
Lanjut H.Hermansyah pihaknya sudah banyak melakukan sosialisasi tentang UU 40 tahun 1999 tentang Pers namun sangat disayangkan masih ada perusahaan yang tidak mengerti. Seperti diberitakan, bahwa 8 orang Wartawan media cetak dan elektronik diusir ketika melakukan peliputan aksi Demo damai mahasiswa yang menyangkut Limbah Pabrik Kelapa Sawit di PT PP Lonsum Lima Puluh Batubara ,Rabu (22/3) kemari
Baru saja mahasiswa melakukan orasi didepan gerbang pabrik kelapa sawit, oknum security membunyikan sirene tanda bahaya dan ratusan karyawan seperti dikomandokan berhamburan yang diduga dikomandoi staf Kompos dan sedangkan wartawan hendak bertugas untuk meliput aksi damai ini tidak luput dari aksi kekerasan dengan diusir secara kasar layaknya seperti menghalau ternak.
Sampai berita ini dikirim, mahasiswa yang menjadi korban kekerasan dalam aksi damai itu masih menunggu proses hukum sesuai dengan pengaduannya di Polsek Lima Puluh.
Senada dengan ketua PWI Sumut, SM Simbolon Wartawan tiga zaman di Batubara juga sangat heran melihat aksi arogan Staf kompos dan Karyawan Lonsum dan petugas security yang mengusir wartawan saat bertugas.”Hari gini kalau masih ada pejabat dan perusahaan yang mengusir wartawan saat bertugas, itu sudah ketinggalan zaman”, kata Simbolon , minggu (26/3) di Lima Puluh.
“Kalau tahun delapan puluhan oke lah kita bisa maklum, tapi pada zaman canggih ini masih ada yang belum paham tugas wartawan, ya proses hukum saja, karena setiap melanggar UU No 40 Tahun 1999 itu ada konsekuensi hukumnya”, kata Simbolon. (ig)