Acun merusak Rumah Hj.Hadia
Rumah Hj Hadia yang semulanya Bagus, kini rengsek akibat bangunan baru yang menjulang diduga Bangunan tersebut menyalahi Izin
Laporan: Erwin
MUDANews.com, Batubara (Sumut) – Rumah Hajjah Hadia rusak akibat Acun menambah tingkat rukonya di Jalan Rakyat, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Tiram, Batubara. Ironinya, bangunan warga Tionghoa itu menyalahi izin. Hebatnya lagi saat dipanggil Camat Tanjung Tiram, malah Acun tak datang.
Pantauan Mudanews.com, Jumat (24/3), tampak hanya Hajjah Hadia yang hadir di kantor camat. Sementara Camat Junaidi menyebut pihaknya hanya melakukan mediasi. Sebelumnya, kasus rusaknya ruko Hj. Hadia tepatnya di sebelah ruko Acun sudah pernah dilaporkan kepada Kepala Lingkungan II Julnaidi Tanjung serta Lurah Tanjung Tiram Saini agar dapat membantu dalam menyelesaikan terkait kerusakan ruko milik nya,
Namun selama dua kali pertemuan tidak ada jalan penyelesaian nya, Sehingga kurang lebih satu bulan berlalu tanpa ada niat Acun untuk memperbaiki kerusakan ruko Hj. Hadia.
Menurut Ibrahim, pemborong bangunan ruko Acun, izin bangunan toko Cilacap milik Acun pertama dibangun tahun 2015 hanya dua tingkat.
“Kita sebagai kepala tukang (borong) menyesuaikan dengan lahan tanah dan kondisi Pondasi bawah untuk pemasangannya, tapi belakangan tahun 2016 si Acun minta tambah 1 tingkat lagi naik ke atas, namun bukan 1 tingkat akan tetapi dibuat 2 tingkat, jadi jumlahnya 4 tingkat, sementara upah yang saya terima hanya 3 tingkat,” sebut Ibrahim. Menyangkut izin bangunan, Ibrahim bilang cuma tiga tingkat. “Ujar Ibrahim.
Camat Tanjung Tiram, Junaidi sedikit kesal atas tidak hadirnya Acun saat itu. “Nampaknya si Acun tidak menghargai niat kita (Camat) sebagai kepala wilayah untuk memediasikan dalam perkara antar warga khususnya masyarakat Tanjung Tiram. Nanti kita lakukan pengecekan terkait izin dan fungsi bangunan yang dimiliki Acun,” katanya. Jika selama tiga kali dipanggil tidak ada tanggapan dari Acun, maka Camat Junaidi menyerahkannya kepada Hj Hadia.[ rd ]