Penjual Kulit Harimau Yang Divonis 2 tahun
Net/Ilustrasi
Laporan: Putra
MUDANews.com, Medan (Sumut) – Terbukti telah melakukan tindak kejahatan penjualan kulit harimau dan organ satwa yang dilindungi, Budi alias Akheng divonis dua tahun penjara. Selain divonis dua tahun penjara terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Pengadilan menyatakan terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melawan hukum memperniagakan bagian-bagian lain satwa yang dilindungi di dalam wilayah hukum Indonesia,” ucap Ketua majelis hakim Jhony Simanjuntak dihadapan terdakwa dan jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VI, Gedung Pengadilan Negeri (PN)  Medan, Jumat, (24/3).
Jhony juga menjelaskan, yang menjadi pertimbangan hakim dengan memberikan putusan ini adalah, bahwa perbuatan terdakwa dapat menganggu kelangsungan dan keseimbangan ekosistem.
“Perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat umumnya, terutama pecinta lingkungan hidup,” kata Jhony.
Jhony juga menjelaskan, putusan yang diberikan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Debora Sabarita, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara. Menyikapi putusan ini, Jaksa Debora langsung menyatakan banding kepada Majelis Hakim.
“Kami Banding yang Mulia,”ujarnya.Sedangkan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Donny mengatakan masih pikir-pikir.”Kami pikir-pikir dulu” ucapnya sembari meninggalkan awak media.
Diketahui bahwa, Budi alias Akheng (35) mulai menjalani persidangan di PN Medan, mulai Selasa (10/1) lalu. Budi bersama dua rekannya, Edy Murdani alias Edi dan Sunandar alias Asai, didakwa telah memperjual belikan kulit harimau, alat kelamin rusa, sisik trenggiling dan bagian-bagian tubuh hewan yang dilindungi lainnya.
Untuk kedua rekan Budi alias Akheng sudah terlebih dahulu divonis dengan hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (13/10) lalu. Dimana pihak kepolisian dari Polda Sumut mendapat informasi bahwa terdakwa tengah menjual kulit harimau. Petugas yang menyamar lalu mencoba menghubungi terdakwa dan berpura-pura hendak membeli kulit harimau tersebut.
Terdakwa lalu mengabari Sunandar dan Edi agar menyediakan kulit harimau yang akan dibeli dengan harga tinggi pada Jumat (14/10) lalu. Ketiganya sepakat untuk melakukan transaksi di Hotel Madani, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Di Kamar 415 lantai empat hotel tersebut, hingga akhirnya ketiganya diringkus oleh petugas.
Dari ketiga pelakunya, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah mobil Avanza BK 1044 QO milik Edi dan tiga kilogram sisik trenggiling.[ rd ]