Ke Tujuh Tersangka dan Barang Bukti Setelah diamankan di Polsek Medan Area

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Tak meyangka, tengah asyik nyedot sabu, ehh… malah digrebek polisi. Alhasil, bius belum habis, malah nyambung ke kantor polisi. Dalam penggrebekan paling tidak 6 orang pemakai da 1 orang bandar yang diamankan unit Reskrim Polsek Medan Area dari Jalan Denai Gang Jati, Kel.Tegal Sari I, Kec. Medan Area, tepatnya didalam rumah milik Robinson Sihombing alias Robin, Kamis (23/03) sore. Dari ke 7 orang yang diamankan 6 laki-laki dan 1 orang perempuan.

Informasi yang didapat MUDANews.com, Ke enam tersangka laki-laki yang diamankan yakni Robinson Sihombing Als Robin (37) warga  Jalan Denai, Gang Selamat Pane no 16 A, Kel Tegal Sari Mandala I Kec Medan Denai, Sudirman Sianturi Als Kimang (49) warga Jalan AR. Hakim, Gang Dahlia No 17 Kel Tegal Sari I Kec Medan Area, Dedi Syahputra Als Dedi (36) (bandar Narkoba) warga Jalan Denai, Gang Jati No 44, Kel. Tegal Sari, Kec. Medan Area.

Selanjutnya, Andika Syahputra Als Andi (22) warga Jalan Denai, Gang Jati No 2, Kel. Tegal Sari I Kec Medan Area, kemudian, Rama Doni Syahputra, (20) warga Jalan Bromo, Gang Family No 1, Kel. Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Area, dan Ahmad Haris Lubis (34) warga Jalan Denai, Gang Pinang no 6, Kel. Tegal Sari Mandala I, Kec. Medan Area. Sementara seorang tersangka perempuan yang berhasil diamankan adalah Suryani (35) warga Jalan Denai, Gang Kantil, Kel. Tegal Sari I Kec Medan Area.

Penangkapan terhadap ke Tujuh tersangka pemakai dan seorang bandar narkoba ini berawal dari adanya laporan masyaraka, bahwa didalam rumah Robinson Sihombing alias Robin sering dijadikan transaksi dan memakai narkoba.

“Mendapat info tersebut Unit Reskrim langsung meluncur ke lokasi yang di informasikan warga. Setelah sampai di TKP, ternyata benar ditemukan 7 orang yang diantaranya 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan sedang menghisap shabu.”kata Kapolsek Medan Area Kompol M Arifin kepada wartawan, Jum’at (24/03) pagi.

Sambung Arifin, Setelah diintrogasi petugas dilokasi, para tersangka mengaku bahwa sabu dibeli dari bandar yang bernama Dedi Syahputra alias Dedi yang juga ketangkap pada saat penggrebekan.

“Saat diintrogasi tersangka Dedi Syahputra, mengaku bahwa sabu diperoleh dari saudara Amri alias Mak Itam. Yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kita,”terang Arifin.

Selanjutnya ke tujuh tersangka tersebut berikut Barang Bukti di bawa ke Mapolsek Medan Area guna proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini ke tujuh tersangka sudah diamankan dan diperiksa lebih lanjut. Dari lokasi selain mengamankan para tersangka, petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu buah dompet warna biru yg didalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip besar yang didalamnya terdapat sabu. kemudian tiga puluh satu plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip yg didalamnya terdapat Sisa Shabu-shabu, empat buah alat hisap (bong- read), empat belas pipet plastik atau sendok, lima buah mancis, satu buah dompet warna merah, dan satu unit Handpone Merk Evercross,”tandasnya.