Samsul Anwar Harahap saat digiring petugas ke ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel.

Laporan : Indra

MUDANews.com, Tapanuli Selatan (Sumut) – Usai dibekuk petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Samsul Anwar Harahap (35) warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, Sabtu (18/3/2017) kemarin. Predator sodomi ini pun merasa pasrah menghadapi hukuman yang bakal diterimanya.

Kepada wartawan, Samsul mengaku, sudah pasrah atas segala perbuatannya yang telah menyodomi sedikitnya 42 orang anak yang ada masing-masing di Kabupaten Langkat, Kabupaten Tapsel, serta di Jakarta Timur. Mengingat, dirinya dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sudah pasrah aku bang. Mau diapain pun, uda pasrah aja aku,” ucapnya.

Kepada keluarga, Samsul pun meminta maaf atas perlakuannya yang telah mencoreng muka keluarganya. Kemudian, kepada para kelurga para korban Samsul juga meminta maaf.

“Kepada ibu, adik-adikku dan para keluargaku semua, aku minta maaf. Kemudian kepada keluarga korban, aku juga meminta maaf,” ucapnya.

Ucapannya tersebut ditunjukkan dengan raut wajahnya yang tampak ketakutan ketika melihat para warga yang mendatangi Mapolres Tapsel.

Sekedar mengingatkan, akibat ulahnya tersebut, orang tua Samsul yang berinisial SH (60) dan 2 adiknya yang berinisial SWH (17) dan HH (14) tampak ketakutan usai terkuaknya kasus tersebut. Pasalnya, kala itu ibu dan adik Samsul enggan keluar rumah guna menjalankan aktivitasnya.

Namun, akibat dukungan dari para tetangga perlahan-lahan, mereka pun sudah mulai kembali beraktivitas.