Tiga pemerkosa SR jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Siantar, Selasa (21/3)
Laporan: Deva
MUDANews.COM, Siantar (Sumut) – Lima terdakwa kasus pemerkosaan secara bersamaan terhadap SR (15), siswi SMA Negeri 2 Pematangsiantar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (21/3)
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siantar, Hary Palar membeberkan, kelima terdakwa pemerkosa tersebut yakni Roy Imanuel Situmorang Alias Wek (20), Josua Reynold Pandapotan Simanjuntak (18), Alfred Priono Pasaribu Alias Appek (18).
Kemudian, dua orang terdakwa di antaranya anak di bawah umur DFS (16) warga jalan Bahbiak kelurahan Sigulung-gulung,Kecamatan Siantar Utara dan AJPS (15) warga jalan Patimura, Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur.
“Tiga terdakwa dalam berkas yang sama, sedangkan keduanya terdakwa di bawah umur dalam berkas terpisah,” jelas Hary Palar.
Dalam Persidangan tertutup yang beragenda pembacaan dakwaan dipimpin Hakim ketua Fitra Dewi Nasution serta dua hakim anggota Nuzuli, Fytha dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M.Flora dan Henny dengan Pengacara prodeo, Mangembang Pandiangan.
“Kelima terdakwa didakwa pada dakwaan ke satu melanggar pasal 81 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan ke dua pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” jelas Hary.
Usai Jaksa membacakan dakwaan, hakim menunda persidangan sampai Kamis,(23/3) dengan agenda keterangan saksi sembari mengetuk palu tiga kali.