balas dendam
Predator sodomi asal Tapsel, Samsul Anwar Harahap saat digiring petugas.
Laporan : Indra
MUDANews.com, Tapanuli Selatan (Sumut) – Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, petugas Sat Reskrim Polres Tapsel akhirnya menguak jumlah pasti korban pelecehan seksual yang dilakukan Samsul Anwar Harahap (35) warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Pasalnya dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Samsul mengakui kalau korban sodominya berjumlah 42 anak.
Kepada wartawan, Senin (20/3/2017) siang, Kapolres Tapsel, AKBP Rony Samtana mengatakan, aksi sodomi yang dilakukan Samsul tersebut terjadi mulai tahun 2004 lalu. Awalnya, melakukan aksi pencabulan terhadap 5 anak di Jakarta Timur.
“Saat itu, pelaku sedang merantau di Jakarta. Selama di Jakarta Timur tersebut dirinya telah menyodomi 5 anak. Tapi tersangka tidak ingat identitas ke 5 korban. Disana dia sampai 2006,” ucapnya.
Lebih lanjut, mantan penyidik KPK ini mengatakan, sejak tahun 2006 sampai tahun 2011, Samsul pun kemudian merantau ke Semarang. Namun, selama di Semarang tersebut dirinya mengaku tidak ada melakukan pencabulan.
“Tapi, setelah merantau ke Tanjung Pura, Kabupaten Langkat tepatnya sejak pertengahan tahun 2011 hingga tahun 2013 dia menyodomi sedikitnya 7 korban,” ungkap Rony.
Namun lantaran Samsul tidak kerja lagi di tahun 2013, dirinya pun memutuskan untuk pulang kampung ke Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel. Sejak tahun 2013 tersebutlah hingga tahun 2017 ini, pelaku pun kemudian menyodomi 30 anak di Desa Janji Manaon.
“Jadi, total korbannya itu ada 42,” tungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Samsul pun dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.