Tersangka dan Barang Bukti
Laporan : Arkhan AL

MUDANews.com, Karo (Sumut) – Satuan Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial AT Purba (31) warga Jalan Vetran, Kelurahan Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Karo, di kediamannya. karena memiliki dan menyimpan barang haram diduga Narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (16/3) sekira jam 21.30 Wib.

Informasi yang dihimpun MUDANews.com dari Mopolres Tanah Karo,  penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang sudah resah akibat ulah dan tingkah laku tersangka yang selama ini menjadikan rumahnya (Tsk) tempat peredaran narkoba. Tak pikir panjang Satres Narkoba Polres Karo langsung melakukan pengintaian di seputaran rumah tersangka. Selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 5 paket kecil diduga narkoba jenis sabu dengan berat seluruhnya 0,56 gram, 1kotak rokok Sampoerna Mild bahan kaleng, 1 bungkus plastik kosong, 1 unit Digital Reciver, 1 set bong terpasang pipet dan 1 unit hand phone merk Samsung.

Kapolres Tanah Karo AKBP Rio Nababan melalui Humas polres Tanah Karo, AKP Marwan ketika dikonfirmasi mengatakan, kalau Jajaran Satres Narkoba  Polres Karo telah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dan mengamannya ke Mapolres Karo berikut barang bukti. “Tersangka samapi sekarang masih kita lakukan pemeriksaan. Sementara ancaman hukuman akan kita kenakan pasal 114 subs 112 subs 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara” ujar Marwan.

Marwan juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersikap tegas dalam hal memberantas peredaran narkoba di sekitar kita masing-masing. Hal tersebut sangat perlu untuk meningkatkan mutu pemuda masa depan dengan lebih baik. “Kita harus tegas, jangan takut melaporkan kepada polisi jika di sekitar kita rawan dengan peredaran narkoba” tutup Marwan berharap.