Wakil Bupati Turut Musnahkan 9.353 Gram Daun Ganja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Erwin

MUDANews.com, Lima Puluh (Sumut) – Wakil Bupati Batubara mengikuti pemusnahan barang bukti ganja seberat 9.353 gram dihalaman belakang Mapolres Batubara, Rabu (15/3).

Pemusnahan barang bukti ini langsung dilakukan Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SIK, MSi, Wakil Bupati Batubara Harry Nugroho SE, mewakili Komandan Kodim 0208 Asahan, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Asahan, Kejari Batubara Eko Adhyaksono SH MH,Ketua Pengadilan Negeri Kisaran dan undangan lain.

Kapolres Batubara Dedy Indriyanto SIK, MSi dalam arahanya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan tim opsnal unit reserse Polsek Labuhan Ruku pada 25 Februari 2017 lalu sekira pukul 06.00 Wib. Dari tersangka Safrizal alias Izal (31) di Jalan Nelayan Link IV Kelurahan Tanjung Tiram beserta barang bukti 10 Kg daun ganja kering yang tersimpan dalam goni plastik warna putih didalam rumah pelaku.

“Momen hari ini membuktikan Polres Batubara terus bekerja menumpas perdearan narkoba diwilayah hukum Batubara”,katanya.

Dedy, juga menjelaskan dari penangkapan bandar narkotika ini, total barang bukti ditemukan seberat 9.664 gram dan dimusnakan 9.353 dan disisikan 311 gram sebagai barang bukti di pengadilan.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, sub pasal 111 ayat 2, Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, diancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tambahnya.[pa]

- Advertisement -

Berita Terkini