Kasus Pembunuhan Kuna: Kisruh! Siwaji Raja ditangkap Lagi Sesaat Setelah Bebas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Yogoy

MUDAnews, Medan (Sumut) – Siwaji Raja dibebaskan dari sel tahanan Polrestabes Medan, Selasa (14/3). Menyusul putusan Pra Peradilan (Prapid) majelis hakim yang menyatakan Siwaji Raja tidak terlibat dalam pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna pada Januari lalu.

Namun, baru sejenak Siwaji menghirup udara segar, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) itu ditangkap kembali. Dia ditangkap saat hendak berjalan keluar di depan gerbang Mapolresta Medan.

Saat baru keluar, Siwaji Raja disambut keluarga dan kerabatnya. Ia pun dikalungi sesuatu berupa syal warna merah.

Saat diwawancara beberapa awak media, Siwaji mengaku senang. Namun dia tak berkomentar banyak. “Tanya pengacara saya saja,” kata pria yang kini berjanggut itu sambil berjalan menuju pintu gerbang Polrestabes Medan.

Selang beberapa langkah dia keluar dari gerbang, beberapa petugas berpakaian preman menghadangnya. “Saya bawa surat penangkapan untuk bapak lagi,” katanya sambil mengambil amplop cokelat dari kantong belakangnya.

Kericuhan pun tak terelakkan antara polisi dan pihak keluarga. Surat penangkapan itu pun belum sempat dibacakan. Petugas berpakaian preman itu pun kembali menarik Siwaji Raja ke dalam kompleks Polrestabes Medan.

Di tengah kericuhan itu, sejumlah petugas memiting Siwaji Raja. Mereka  langsung membawa pengusaha tambang itu ke Rumah Tahanan Polisi (RTP).

Polisi belum menjelaskan alasan penangkapan kembali Siwaji Raja. Ketua tim kuasa hukum Siwaji Raja, Julheri Sinaga, pun mengaku belum mendapat pemberitahuannya.

Seperti diberitakan, permohonan Siwaji Raja alias Raja, salah seorang tersangka pembunuhan berencana terhadap pemilik toko Air Rifle & Air Soft Gun, Indra Gunawan alias Kuna, dikabulkan hakim tunggal Erintuah Damanik dalam sidang Prapid di PN Medan, Senin (13/3). Hakim memutuskan penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap Siwaji Raja dinyatakan tidak sah.

Polrestabes Medan pun diperintahkan untuk mengeluarkan Raja. Selain itu, mereka diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian materi kepada Siwaji Raja sebesar Rp 1 juta dan membuat pengumuman di satu media cetak nasional dan media elektronik nasional.

Sebelumnya, Siwaji Raja mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polrestabes Medan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya terkait kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna. Pengusaha air softgun ini tewas setelah ditembak di depan tokonya di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan, Rabu (18/1) lalu.

Polisi awalnya menangkap 7 tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Dua di antaranya, yakni tersangka eksekutor, Putra, dan orang yang disebut memberinya perintah, Rawindra alias Rawi, tewas ditembak polisi.

Tak berhenti di sana, penyidik Polresta Medan juga menetapkan Siwaji Raja disebut sebagai tersangka yang mengorder pembunuhan itu kepada Rawi. Dia diamankan di Jambi, Minggu (22/1) lalu.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini