Tipikor Poldasu Sita Rp 1M Dari Korupsi Water Park Nisel

Breaking News

- Advertisement -

Laporan Deva

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Poldasu berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1miliar dari kasus dugaan korupsi pembangunan water park Kab Nias Selatan (Nisel) TA 2016 yang merugikan negara Rp. 7,9 miliar.

Dalam kasus itu, Direktur Badan Usaha Milik Daerah/Negara (BUMD), JD sudah ditahan dan unit II Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari tersangka lain.

Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol.Toga Habinsaran Panjaitan ketika dikonfirmasi mengatakan, uang Rp 1 miliar dari dugaan korupsi pembangunan Water Park Kabupaten Nias Selatan (Nisel) itu sudah masuk ke rekening Dit Reskrimsus.

“Dari kerugian negara Rp 8 miliar, di antaranya Rp 1 miliar sudah disita dan telah masuk ke rekening Ditreskkimsus, sedangkan sisanya masih dilacak,” ujar Toga, Kamis (9/3).

Toga mengatakan, dalam waktu dekat, penyidik akan turun ke Nisel untuk menggeledah barang-barang yang lain dan melacak harta tersangka.

“Ada kemungkinan hasil dugaan korupsi itu digunakan tersangka untuk membeli barang-barang lain,” sebut Toga.

Disinggung soal aliran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp.8 milyar, Toga mengatakan masih ditelusuri.

“Direktur BUMN Nisel itu bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan Water Park tersebut. Tidak tertutup kemungkinan ada orang lain yang menikmati hasil korupsi itu dan itu jugalah yang kita urai,” pungkas Toga.[jo]

Berita Terkini