Miris! Masih Pelajar Jadi Kurir Ganja, Digagalkan Polsek Patumbak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Dhabit Barkah Siregar

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Tak henti-hentinya perang melawan narkoba dilakukan oleh institusi terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kali ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak kembali membongkar sindikat peredaran narkotika jenis ganja. Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan dua orang kurir warga asal Provinsi Aceh dengan barang bukti ganja kering siap pakai seberat 30 kilogram.

Mirisnya, salah seorang kurir masih berstatus pelajar. Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolsek Patumbak, Minggu, (26/2), tersangka yang dimaksud ialah MZ alias Danil (24), warga Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara dan seorang pelaku yang masih berstatus pelajar yakni, MN (17), warga Cot Matang, Kecamatan Sawang, Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Patumbak, Kompol Afdhal Junaidi melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Patumbak, AKP Fery Kusnadi mengatakan, kurir narkotika antar provinsi itu dibekuk dari salah satu loket bus di Jalan Sisingamangaraja KM 7, Kecamatam Medan Amplas berdasarkan laporan masyarakat.

“Ya, kita berhasil mengungkap jaringan ini berdasarkan laporan masyarakat. Satu tersangka masih berstatus pelajar,” kata Fery yang didampingi Pelaksana Unit (Panit) Reskrim Iptu Syahril Siregar SH.

Fery menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, kurir barang haram tersebut mengaku mendapat tugas mengantarkan ganja itu ke Kota Pekan Baru, Provinsi Riau. Namun belum sampai ke tujuan, Polisi telah membekuknya.

“Keduanya mengaku akan mengantarakan ganja tersebut ke Pekan Baru, Riau,” jelas Fery.

Orang nomor satu di Unit Reskrim Mapolsek Patumbak ini menambahkan, tersangka sendiri membawa ganja tersebut dengan buah langsat sebagai penutup di dalam kotak.

“Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan ganja tersebut di dalam kotak bersama dengan buah langsat. Namun, berkat kejelian petugas, kita berhasil mengungkapnya,” tambah Fery.

Selain itu, berdasarkan keterangan kedua kurir barang haram itu, mereka mendapat upah sebesar Rp 300 ribu dalam setiap kilo ganja yang diantarakan.

“Keduanya mengaku mendapat 300ribu dalam setiap kilonya untuk mengantarkan ganja kering itu,” tandas Fery.

Imbas perbuatannya, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Patumbak. Mereka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika.

Sebelumnya, petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak juga mengamankan 14 kilogram ganja dari seorang kurir yang juga asal Aceh dengan upah yang sama dengan kedua kurir 30 kilogram ganja pada Minggu, pekan lalu.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini