Dugaan Korupsi Terminal Batunadua; Dinilai Masih Kooperatif, Polisi Tidak Tahan Kadishub

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Indra

MUDANews.com, Padangsidempuan (Sumut) – Meski telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi renovasi Terminal Batunadua yang menggunakan anggaran tahun 2015 senilai Rp 900 juta. Hingga kini Polresta Padangsidempuan belum menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidempuan, Ahmad Bestari Lubis.

Kepada wartawan, Kamis (16/2) siang, Kasat Reskrim Polresta Padangsidempuan, AKP Zul Effendi,  dikatakannya, belum ditahannya Bestari oleh penyidik sebab belum menemui kesulitan dalam pemeriksaan. Pasalnya, hingga kini Bestari masih kooperatif meski dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih kooperatif dia. Makanya tidak kita tahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini mengatakan, penahanan bisa dilakukan penyidik jika yang bersangkutan sudah tidak mengindahkan pemanggilan yang dilakukan penyidik. Disamping itu, jika tersangka juga dinilai akan menghilangkan barang bukti.

“Ini yang menjadi pertimbangan kita. Makanya, kita tidak melakukan penahanan lantaran dia (Bestari) masih kooperatif,” akunya.

Saat disinggung kapan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Bestari, Zul mengaku belum menjadwalkan pemeriksaan tersebut. “Belum kita jadwalkan. Nanti akan kita kabari kalau sudah dijadwalkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, perkara dugaan korupsi renovasi Terminal Batunadua yang berada di Jalan Raja Inal Siregar, Kota Pasangsidempuan mencuat pada tahun 2016 silam. Saat itu, pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan terhadap dana tersebut.

Usai mengetahui adanya kerugian negara senilai ratusan juta, dan memeriksa beberapa saksi, penyidikpun kemudian menetapkan status tersangka kepada Kadishub Kota Padangsidempuan, Ahmad Bestari Lubis diawal tahun 2017 kemarin. Setelah penetapan tersangka tersebut, penyidik pun kemudian mengirimkan perkara tersebut ke Kejari Padangsidempuan.

Namun, kala itu pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran tidak lengkap. Alhasil, hingga kini penyidik pun melengkapi berkas perkara tersebut sesuai petunjuk jaksa.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini