Residivis Kasus Jambret Diciduk Polisi di Kost-kostan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Akhirnya kasus perampokan yang dialami Arta Berlina Samosir (52), warga Jalan Setiabudi, Pasar 4, Lorong Persatuan, Medan, yang terjadi di Jalan S Parman tepatnya didepan restoran YY Medan, pada Minggu (29/01) lalu, berhasil diungkap Polsek Medan Baru.

Setelah korban membuat laporan resmi ke polisi yang tertuang dalam LP/125/I/2017/Resta Medan/Sektor Medan Baru. Kemudian personil Reskrim melakukan penelusuran dan penyelidikan. Alhasil, setelah dua pekan melakukan penyelidikan, personil berhasil meringkus seorang dari pelaku yang bernama Aris Munandar Lubis alias Ai  (20) warga Jalan Letda Sujono, Lorong Kamboja, Tembung.

Aris yang merupakan seorang residivis terhadap kasus yang sama ini diciduk personil di kost-kostan di Jalan Turi pada Senin (13/2). Sementara rekan Aris yang identitasnya sudah diketahui bernama M Fauzan Rambe alias Uwek masih dalam pengejaran personil Polsek Medan Baru.

Kapolsekta Medan Baru Kompol Roni Bonic dalam paparannya, Senin (13/2) mengatakan, pelaku berjumlah dua orang, namun seorang pelaku sudah berhasil ditangkap di kos-kosan di Jalan Turi.

“Jadi kejadiannya bermula saat korban baru saja menyelesaikan ibadah di gereja di Jalan S Parman. Lalu korban singgah ke restoran YY. Saat turun dari mobil tiba-tiba dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor menjambret tas korban, yang di dalamnya berisi kalung mas putih 50 gram bermata berlian, 2 handphone, dompet berisi uang Rp 2 juta, uang dollar Singapur berjumlah 12 ribu serta surat-surat penting lainnya dibawa pelaku,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.

Masih kata Bonic, pelaku Aris Munandar alias Ai juga sudah dua kali melakukan kasus yang sama, yakni merampok.

“Dia (Munandar) ini adalah seorang residivis dalam kasus yang sama. Kasusnya merampok. Untuk rekan pelaku masih dalam pengejaran kita. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bebernya.

Sementara barang bukti yang disita dari pelaku Munandar adalah 1 unit handphone milik korban, uang tunai Rp 8 juta, 2 potong baju, 1 celana, 1 pasang sepatu dibeli dari uang hasil rampokan.

Saat diinterogasi penyidik, Munandar mengakui nekat mengulangi perbuatannya lantaran dirinya tidak punya uang. Akhirnya, dirinya terpaksa memilih jalan singkat agar mempunyai uang.

“Enggak punya uang aku bang makanya nekat merampok lagi. Dulu pernah masuk sel juga bang. Kasusnya sama juga, ngerampok. Uang hasil rampokan kami bagi bang. Sebagian aku belikan sepatu dan barang lainnya bang,” aku Munandar.

- Advertisement -

Berita Terkini