Pelaku Pencurian Rumah Muhammad Ali di Ciduk Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan pelaku pencurian di rumah Muhammad Ali di Komplek Perwira III No 171 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (10/2) malam.

Adapun tersangka pencurian yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal ‎yakni Indrawan Syahputra Solin (21) warga asal Pulo Sarok Aceh Singkil. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu tas sekolah berisi buku dan hanphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2049 AFK.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono kepada wartawan, Jumat (10/2) sore, menjelaskan ‎bahwa dalam aksinya tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat pagar.

“Di perkarangan rumah tersangka melihat satu unit sepeda motor dan tas anak sekolah terparkir disana,” ujar Nur.

Melihat situasi sepi, lanjut dia, tersangka lalu mengambil tas, dan diam-diam, mendorong sepeda motor korban keluar perkarangan.

‎”Namun tindakan pelaku diketahui oleh korban sehingga korban keluar dari rumahnya dan melihat sepeda motornya sudah di dorong pelaku dan korban langsung berteriak ‘maling!’,” ujar dia.

Tak pelak, menyadari aksinya dipergoki oleh warga, Indra kemudian lari tunggang langgang meninggalkan lokasi. Ketika, akan melompati pagar, masih dikatakan Nur, tersangka terjatuh. Warga pun langsung menyambutnya, dan menghajarnya beramai-ramai.

“Petugas yang mendapat laporan ini, lalu mengamankan tersangka dan memboyongnya ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sesampainya di Polsek, tersangka mengakui perbuatannya dan nekad mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “Dia dijerat dengan pasal tiga enam tiga (363) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” tandas dia.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini