Polisi Amankan 3 Bandar Narkoba, 128 Butir Ekstasi dan 50 Bungkus Sabu Turut Disita Petugas.

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Putra

MUDANews.com, Medan (Sumut) – Personel Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan tiga bandar narkoba di dua lokasi berbeda, Kamis (9/2). Dari tangan para tersangka petugas berhasil mendapatkan barang bukti 128 butir pil ekstasi dan 50 bungkus sabu.

Informasi yang diperoleh wartawan dari Polsek Medan Timur, ketiga bandar yang diamankan, yakni Muhammad Jamil Barus (41) warga Jalan Selamat, Gang Buntu, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, Alimuddin Simbolon dan Yeni Anggreini.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu menuturkan, penangkapan terhadap ketiga bandar tersebut berdasarkan atas adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba. Kemudian dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan.

“Awalnya kita meringkus tersangka Muhammad Jamil Barus di kediamannnya di Jalan Selamat. Dari tangan tersangka didapat 50 bungkus sabu,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Ainul Yaqin.

Tak sampai di situ, sambung Wilson, petugas kembali melakukan pengembangan dan penyelidikan. Alhasil, petugas meringkus dua tersangka bandar ekstasi di Jalan Ampera I, Kecamatan Medan Timur.

“Untuk tersangka Alimuddin Simbolon didapat 105 butir ektasi dan dari Yeni Anggreini disita 23 butir ekstasi,” ujar Kapolsek sembari menjelaskan dalam penangkapan para bandar, petugas melakukan penyamaran.

Mantan Kapolsek Patumbak ini menuturkan saat ini petugas tengah mengembangkan dan menyelidiki jaringan lain terhadap penangkapan ketiga bandar narkoba tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkasnya.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini